15 - 28 Oktober 2020 Masa Perpanjangan Kedua Pembatasan Sosial di Kukar

Plt Bupati Kukar kembali keluarkan surat edaran perpanjangan kedua pembatasan sosial
(Foto: Endi)

Plt Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Chairil Anwar kembali mengeluarkan surat edaran perpanjangan kedua waktu pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi COVID-19.

Surat edaran dengan Nomor : B-2554/DINKES/065.11/10/2020 didasari perkembangan kasus COVID-19 yang belum menunjukan adanya penurunan kasus secara signifikan selama 14 hari atau total sebanyak 1.717 kasus pada  14 Oktober 2020.

Terkait hal itu, Pemkab Kukar akan melaksanakan perpanjangan kedua terhitung tanggal 15 - 28 Oktober 2020 atau selama 14 hari kedepan.

Terdapat perubahan penambahan waktu pembatasan aktivitas dan pembatasan sosial bagi seluruh pelaku usaha milik perorangan, swasta maupun yang menggunakan area publik milik Pemerintah di wilayah Kukar.

Disebutkan, pasar rakyat/pasar malam dibatasi pagi pukul 06.30 - 09.30 Wita dan sore pukul 16.30 - 21.30 Wita. Sedangkan restoran/rumah makan, angkringan, cafe, pedagang kaki lima (PKL), tempat hiburan/ketangkasan dan usaha sejenis dibatasi sampai pukul 23.00 Wita, dengan ketentuan pembatasan pengunjung 30 persen dan mengutamakan tidak makan/minum ditempat atau dibawa pulang (take away).

Dengan semakin meningkatnya penularan COVID-19 di lingkungan keluarga (klaster keluarga), maka Chairil menghimbau kembali kepada masyarakat Kukar untuk patuh dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Bagi anggota keluarga yang menunjukkan gejala lekas lelah/nyeri otot/demam/ batuk/pilek/sesak/hilang penciuman agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan atau unit pelayanan COVID-19 rumah sakit terdekat.

Untuk anggota keluarga yang diwajibkan menjalani karantina oleh petugas kesehatan harus mematuhi semua protokol kesehatan dan tidak diperkenankan keluar dari tempat karantina serta berinteraksi secara fisik dengan anggota keluarga yang lain.

Wajib menggunakan masker secara baik dan sesuai standar selama perjalanan dari/menuju rumah, selama berada di tempat kerja / fasilitas umum serta selama berada dirumah jika terdapat anggota keluarga yang menunjukkan gejala lekas lelah/nyeri otot/demam/batuk/pilek/sesak/hilang penciuman atau ketika menerima tamu yang tidak diketahui status kesehatannya.

Kemudian wajib menerapkan jaga jarak (physical distancing) di kendaraan selama perjalanan dari/menuju rumah dan selama berada di tempat kerja atau fasilitas umum serta menghindari keluar rumah kecuali hanya untuk urusan penting/mencari nafkah.

Disampaikan pula agar menghindari menghadiri kegiatan atau acara yang menghadirkan banyak orang (kerumunan massa), makan minum secara bersama dan saling berhadapan (jarak kurang 1 meter) baik di dalam maupun di luar rumah. Selalu menjaga kebersihan tangan dengan air mengalir dan sabun/antiseptik (hand sanitizer) serta segera mandi dan berganti pakaian setiap pulang kerumah. (*/end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top