Residivis Narkoba Sembunyikan 80,85 Gram Shabu di Tong Sampah Berisi Pembalut

Kasat Resnarkoba Polres Kukar IPTU Encek Indrayani menunjukkan shabu milik tersangka DA
(Foto: Endi)

DA (45) warga Jalan Gunung Belah, Gang Amanah II, RT 049, Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong, yang dibekuk anggota Sat Resnarkoba Polres Kukar ternyata berstatus residivis narkotika dan baru bebas pada 2019 lalu.

Pada 27 Februari 2021 DA dalam pemantauan polisi, saat rumahnya di geledah didapati 19 poket shabu dari berbagai macam ukuran dengan berat total 80,85 gram.


Kasat Resnarkoba Polres Kukar IPTU Encek Indrayani mengungkapkan, untuk ancaman hukuman yang lebih berat lantaran DA pernah dipidana dalam kasus serupa merupakan wewenang jaksa saat di persidangan.

"Itu nanti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kalau pasal yang kita terapkan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 sampai 20 tahun hingga seumur hidup," bebernya.

DA ketika ditangkap memang tanpa perlawanan, namun ia mencoba mengelabuhi petugas dengan menyimpan narkoba didalam bak sampah kamar mandi.

"Kita melakukan penggeledahan tepatnya di dalam kamar mandi di tong sampah bercampur sama sampah-sampah tidak layak yaitu pembalut dan disana kita temukan poket narkoba (shabu, red) ini bermacam rupa," ungkap Encek.

Dari pemeriksaan sementara, DA mengaku barang haram yang diamankan petugas didapat dari luar kota. Dari pengakuan itu petugas terus mendalami apakah tersangka terlibat dalam sebuah sindikat.

"Pengakuan tersangka barang didapat dari luar kota Tenggarong dan masih kita dalami," jelasnya.

Selama bulan Januari dan Februari 2021, barang bukti yang diamankan dari DA merupakan terbesar kedua setelah sebelumnya di Samboja. Encek pun mengingatkan kepada warga masyarakat untuk menjauhi dan tidak menggunakan narkoba, sebab dirinya tak segan-segan menindak tegas siapa pun pelakunya.

"Selaku Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara dan saya adalah putra daerah akan memberantas narkoba di seluruh wilayah hukum saya," tegas Encek lagi. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top