Dua Pelaku Pencurian HT di Tenggarong Tertangkap, Sasar Mobil Perusahaan

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Sopian
(Foto: Humas Polres Kukar/Revangga)

Dua pelaku pencurian radio/Handie Talkie (HT) berinisial HS (34) dan MS (33) disergap Tim Alligator Satuan Reskrim Polres Kukar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Sopian saat menggelar press conference, Selasa (08/06/2021). 

Dikatakannya, awalnya Kamis (03/06/2021) sekira pukul 01.15 Wita, kedua pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor, 5 menit kemudian keduanya menyasar sebuah mobil milik perusahaan jenis mini bus yang terparkir di Jalan Gunung Sentul, RT 34, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong.

Mobil merk Izuzu Elf dengan nomor polisi KT 7555 FDA milik PT Mandiri Jaya Putra itu kemudian dicongkel dan dipecah kacanya pada bagian kiri tepatnya dibagian pintu penumpang, kedua pelaku lantas mengambil radio HT didalam mobil tersebut.

Kapolres mengungkapkan, para pelaku sudah beraksi di 5 TKP (Tempat Kejadian Perkara), pertama di Jalan Wolter Mongindisi (Pal 5) Tenggarong, lalu di Desa Rempanga dan Jalan MT Haryono (Loa Kulu), Kelurahan Jahab, serta terakhir di Jalan Gunung Sentul namun digagalkan pihak kepolisian.

"Modusnya pecah kaca menggunakan obeng, kemudian mengambil HT didalam mobil. Masing-masing pelaku mempunyai peran yang sama karena mereka memang sama-sama sudah merencanakan," jelasnya.

Para pelaku yang merupakan warga Kecamatan Loa Kulu ini disangkakan pasal tindak pidana percobaan pencurian dan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan ke 5e Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP atau Pasal 406 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Kita himbau kepada masyarakat Kutai Kartanegara agar memarkir kendaraan di tempat yang aman dan jangan menyimpan barang berharga didalam mobil," tambah Kapolres. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top