Intip dan Rekam Tetangga Mandi, Seorang Pria di Tenggarong Dipolisikan
Tersangka AK (dilingkari) diamankan di Polres Kukar usai merekam tetangganya yang tengah mandi (Foto: Endi) |
AK (41) diciduk polisi usai dilaporkan mengintip dan merekam tetangga perempuannya yang tengah mandi menggunakan kamera handphone miliknya. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (03/06/2021) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Jelawat, Kelurahan Timbau, Tenggarong.
Awalnya pelaku yang tengah memasak di dapur mendengar suara orang sedang mandi di sebelah kontrakannya, karena penasaran ia lantas memanjat dan naik keatas tabung gas LPG.
"Dan ternyata disana ada korban yang sedang mandi. Karena takut ketahuan kemudian pelaku turun dan mengaktifkan kamera HP dan merekam korban pada saat mandi," terang Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Sopian, Selasa, (08/06/2021).
Rekaman berdurasi 1 menit 53 detik itu pun tersimpan di HP pelaku, dan aksi yang sama kembali dilakukan pelaku terhadap korban yang sudah bersuami pada Sabtu (05/06/2021) dengan durasi rekaman selama 3 menit 34 detik.
"Namun pada saat itu diketahui oleh korban, sehingga korban melapor ke kantor polisi dan pada saat itu juga kita tindak lanjuti dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Kapolres.
Petugas pun menyita barang bukti berupa HP pelaku yang digunakan untuk merekam korban, ia juga diperiksa terkait motif perbuatannya.
"Untuk sementara dari pengakuan tersangka perbuatan merekam korban hanya untuk di konsumsi sendiri," sambungnya.
Terkait kejiwaan pelaku, polisi tengah mendalaminya dan akan dilakukan pemeriksaan. Namun tersangka yang berprofesi sebagai pedagang ini terancam hukuman pidana akibat perbuatannya.
"Kita terapkan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," tegas Kapolres. (end)
Tidak ada komentar: