Dibekuk Tim Alligator, Dua Pelaku Curanmor Ini Ternyata Residivis

Kapolres Kukar (tengah) rilis kasus curanmor yang dilakukan dua residivis berbagai kasus pidana
(Foto: Endi)

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk Tim Alligator Sat Reskrim Polres Kukar, masing-masing berinsial RD alias SP (41) dan NS (33).

Kedua pria ini menggasak sebuah sepeda motor yang terparkir di teras rumah salah satu warga RT 004, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Selasa (13/7/2021) sekira pukul 02.00 Wita.

Polisi meringkus para pelaku pada Rabu (14/07/2021) setelah mendapatkan laporan dari anggota Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang yang melihat sebuah sepeda motor di kawasan simpang Kitadin dengan ciri-ciri sebagaimana dilaporkan korban.

Setelah dilakukan interogasi, pengendara yang tak lain adalah RD mengakui jika sepeda motor tersebut hasil mencuri bersama rekannya SP.

Saat menggelar press conference pada Kamis (15/07/2021) sore, Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama didampingi Wakapolres Kompol Aldi Alfa Faroqi serta Kasat Reskrim AKP Herman Sopian, mengungkapkan, modus operandi tersangka dengan cara menggunakan kunci T untuk merusak kontak sepeda motor korban yang diincarnya.

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor serta 1 buah kunci T, dari 4 unit sepeda motor tersebut 1 diantaranya berhasil diidentifikasi.

"Kemudian dari 4 sepeda motor itu ada 1 yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana. Sementara 2 sepeda motor lagi belum ada laporan polisinya," beber Arwin.

Dari hasil pengembangan dan interogasi, sejak awal tahun 2021 para pelaku telah melakukan 7 kali aksi curanmor yakni di kecamatan Kembang Janggut, Tenggarong Seberang, Sebulu, dan Tenggarong.

"Pasal yang kami terapkan yaitu Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 53 Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun," tegasnya. 

Tersangka RD sendiri merupakan residivis dari 2 kasus tindak pidana yaitu kasus pencurian sapi tahun 2012 (vonis 2 tahun 3 bulan), serta 2 kasus curanmor pada tahun 2015 (vonis 2 tahun 3 bulan) dan 2018 (vonis 2 tahun).

Sementara tersangka SP pernah mendekam 6 bulan di penjara dalam kasus penadah pencurian kelapa sawit pada tahun 2014. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top