Enggan Terburu-buru, Edi Damansyah Ingin Penempatan Pejabat Bisa Perkuat Visi Misi Kepala Daerah

Edi Damansyah dan Rendi Solihin usai dilantik oleh Gubernur Kaltim pada 26 Februari 2021
(Foto: Endi)

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) meminta pejabat Aparatur Negeri Sipil (ASN) untuk bisa melakukan percepatan realisasi program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ini disampaikannya setelah melakukan sinkronisasi visi misi kepala daerah ke dalam program tersebut.

Terhitung sejak dilantiknya Bupati Kukar Edi Damansnyah dan Wabup Rendi Solihin pada 26 Februari 2021 lalu, maka sesuai regulasi yang ada, kepala daerah sudah bisa melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Kukar pada 27 Agustus atau enam bulan setelah pelantikan.

Aturan yang dimaksud adalah Pasal 162 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Dalam pasal tersebut dinyatakan, Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri

Edi Damansyah sebagaimana diketahui selama ini menjadi kepala daerah fokus melakukan pembenahan pelayanan publik serta kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) para aparaturnya. Percepatan capaian visi-misi pun diharapkan bisa menjadi fokus para pimpinan di tingkat OPD untuk direalisasikan.

Kedepan, pengisian pejabat di lingkungan Pemkab Kukar diharapkan benar-benar menyesuaikan kepentingan masyarakat yang sudah dituangkan dalam program kepala daerah. Hanya saja, Bupati Edi Damansyah mengaku enggan terburu-buru karena khawatir salah menempatkan pejabat yang tidak sesuai kemampuan sebagaimana diharapkannya.

"Kami tidak ingin buru-buru dan salah memilih. Apalagi kami punya janji kepada rakyat yang harus di tepati, sehingga kami harus memastikan orang-orang yang akan mengisi jabatan tersebut betul-betul orang yang paham dan mengerti untuk menerjemahkan kerja-kerja kedepan untuk kepentingan rakyat," ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Wabup Kukar Rendi Solihin, ia mengakui jika proses mutasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu aspek kehati-hatian. Tak hanya berkaitan dengan peningkatan kualitas administrasi pemerintah, melainkan juga dalam rangka realisasi program serta visi misi kepala daerah

"Alhamdulillah, visi misi kami juga sudah kami tuangkan di dalam RPJMD yang belum lama ini sudah disahkan menjadi Perda. Tinggal kedepan pejabat di lingkungan Pemkab Kukar bisa menerjemahkan itu dan segera merealisasikannya," ujarnya.

Perlu diketahui pula, saat ini masih terdapat sejumlah jabatan yang lowong di lingkungan Pemkab Kukar lantaran pejabat sebelumnya telah pensiun maupun meninggal dunia. (*/end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top