Polisi Temukan Ratusan Butir Double L Dari Rumah Seorang Warga di Desa Lebak Cilong

Polisi temukan ratusan butir obat keras jenis Double L dari rumah seorang warga di Lebak Cilong
(Foto: Polsek Muara Muntai)

Anggota Polsek Muara Muntai membekuk seorang pria berinisial AD alias ND (41) yang diduga sebagai pelaku peredaran obat keras, Kamis (09/09/2021).

Awalnya seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan tengah melintas di Jalan poros Samarinda - Melak tepatnya di depan rumah Bbabinkamtibmas Desa Muara Leka, RT 004, Kecamatan Muara Muntai. Petugas yang melihatnya kemudian menghentikan pria tersebut.

"Setelah itu anggota melakukan penggeledahan badan dan menemukan obat keras jenis LL di dalam tas pinggang sebanyak 10 bungkus plastik yang berjumlah sebanyak 60 butir," terang Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kapolsek Muara Muntai IPTU Basuki, Jumat (10/09/2021).

Saat ditanya dari mana ia membeli obat keras yang ditemukan petugas, pria berisial PT ini mengaku mendapatkan dari AD. Petugas pun langsung begerak mengecek kebenaran dari keterangan tersebut dengan mendatangi rumah orang tua AD di desa Lebak Cilong, kecamatan Muara Wis.

"Lalu anggota bertemu saudara AD di rumah orang tuanya, kemudian langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 29 bungkus plastik yang jumlahnya sebanyak 174 butir dan 20 bungkus plastik sebanyak 60 butir obat keras jenis LL," rincinya.

Petugas mendapati ratusan obat keras tersebut di dalam dompet kecil warna pink yang tersimpan di dalam rumah tepat di samping pintu depan. Saat barang bukti ini ditunjukkan kepada AD, ia pun membenarkan dan mengakuinya.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Muara Muntai guna dilakukan proses hukum," kata Basuki.

AD sendiri disangkakan Pasal 197 Ayat (1) Jo Pasal 196 Ayat (1) Jo Pasal 98ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top