Polres Kukar Rilis Kasus Istri Bakar Rumah Usai Ribut Dengan Suami

Kapolres Kukar didampingi Kasat Rerskrim menunjukkan barang bukti kasus pembakaran rumah
(Foto: Endi)

Warga kota Tenggarong beberapa waktu lalu sempat dikejutkan dengan peristiwa kebakaran yang terjadi di Jalan Gunung Belah, Gang Tanjung 1, RT 74, Kelurahan Loa Ipuh. Belakangan diketahui ternyata ada unsur lain dibalik kejadian ini.

Sebagaimana disampaikan Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama melalui press conference, Rabu (08/09/2021) kemarin, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan polisi terhadap RD seorang perempuan berusian 37 tahun yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran tersebut.

Ia menjelaskan, awalnya pada Selasa (24/08/2021), RD terlibat cekcok mulut dengan suaminya MA lantaran tersangka menggunakan sepeda motor milik sang suami, suaminya lantas mengeluarkan kata-kata kasar hingga ingin menghabisinya.

Usai cekcok, MA pergi menggunakan sepeda motor, saat itulah RD meminjam korek api kepada AR yang tinggal satu rumah bersama tersangka. Ia pun mencoba membangkar satu sepeda motor lagi milik suaminya yang terparkir dipinggir jalan dalam keadaan rusak namun dihalangi AR.

"Selanjutnya tersangka pergi ke warung untuk membeli 1 buah korek api gas yang tidak jauh dari rumahnya. Tersangka kembali ke rumah untuk membakar sebuah bantal yang berada di dalam kamarnya," terang Arwin.

Setelah terbakar, RD keluar rumah dan mengunci pintu kamarnya menggunakan gembok. Ia pun berdiri sambil memandangi rumah yang mulai mengeluarkan asap. Kejadian ini mengakibatkan dua rumah tetangganya ikut terbakar.

"Atas kejadian tersebut, Team Alligator Sat Reskrim Polres Kukar melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi dari korban dan saksi-saksi bahwa pelaku pembakaran adalah Saudari RD alias AT," bebernya.

Kemudian pada Minggu (29/08/2021) sekitar pukul 20.00 Wita, Team Alligator mendapatkan informasi jika tersangka berada di dalam bus dengan tujuan Banjarmasin, posisi bus saat itu berada di fery penyeberangan Penajam.

Team Alligator yang dipimpin IPDA RM Sagi Janitra segera meluncur ke lokasi serta melakukan koordinasi dengan Polres dan Polsek yang kemungkinan akan dilewati bus dimaksud.

"Bus yang ditumpangi pelaku lewat Polsek Long Kali dan berhasil dihentikan oleh personel Polsek tersebut, saat bus diberhentikan dan diperiksa, benar saja pelaku berada didalamnya. Selanjutnya personel Polsek Long Kali mengamankan pelaku," sambung Arwin.

Tersangka kini berada di dalam tahanan Mako Polres Kukar, petugas juga telah mengamankan sejumlah baramg bukti. Ia dikenakan Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman kurungan 12 sampai 15 tahun penjara. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top