SKK Migas Perwakilan Kalsul - KKKS Gelar Temu Media Daerah di Kukar

SKK Migas Perwakilan Kalsul dan KKKS gelar temu media daerah bersama jurnalis di Kukar
(Foto: Humas PHM)

SKK Migas Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi (Kalsul) bersama Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) menyelenggarakan kegiatan Temu Media Daerah 2021 di Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (14/10/2021) pagi tadi.

Kegiatan yang diikuti sekitar 30 jurnalis dari berbagai media ini berlangsung di Ballroom Pesanggrahan, Hotel Grand Fatma, Tennggarong. Temu media secara tatap muka ini pun merupakan yang pertama digelar setelah status PPKM Darurat di Kukar turun di level 2.

Acara dilangsungkan dengan protokol ketat, seluruh jurnalis wajib menjalani Rapid Test Antigen. Sekedar diketahui, kegiatan serupa selama pandemi COVID-19 hanya dilangsungkan secara daring. 

Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Communication Relation & CID PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) Frans Alexander A. Hukom, dilanjutkan dengan update kegiatan hulu migas wilayah Kalsul oleh Senior Manager Humas Perwakilan SKK Migas Kalsul, Wisnu Wardhana.

Sesi paling menarik yaitu penyampaian tata kelola hulu migas Indonesia dan tantangan kedepan oleh praktisi migas Rudi Rubiandini

Pria bergelar Profesor yang pernah menduduki posisi Wakil Menteri ESDM (2012-2013) ini menyampaikan secara gamblang 3 topik bahasan, mulai dari proses bisnis minyak dan gas bumi, tantangan kedepan, serta industri migas di wilayah Kalsul.

Acara berlangsung hangat saat sesi diskusi dibuka, berbagai pertanyaan dari sejumlah awak media pun mengalir, seperti cadangan migas, dampak eksplorasi, hingga persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) turut menjadi topik bahasan.

Diakhir sesi diskusi, Rudi menyampaikan jika umur industri migas masih panjang, apalagi jika didorong dengan kegiatan eksplorasi yang meningkat. Oleh karenanya, siapapun yang ingin melakukan kegiatan eksplorasi menurutnya harus didukung dan bukan sebaliknya.

"Pembagian DBH juga harus cukup terasa ke tempat dimana lapangan minyak itu berada sampai di level kecamatan, dan harus dibuat dalam bentuk Perda (Peraturan Daerah)," ujarnya.

Ia menambahkan, dengan hadirnya Participating Interest (PI), maka hal paling penting adalah bahwa daerah memiliki keinginan untuk memajukan daerah dalam bentuk kapabilitas, mulai dari penunjang migas, sampai ke pengambilalihan lapangan di kemudian hari, namun harus dilakukan secara bertahap. 

"Hari ini kita bisa menerima migas dengan enak, besok anak cucu kita juga harus bisa menikmati migas. Kita harus punya rasa tanggung jawab, punya rasa moral," tandas Rudi. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top