Pengedar Diringkus di Kos-kosan di Kota Bangun, Simpan 40 Poket Sabu

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kukar amankan barang bukti narkotika dari tersangka MA
(Foto: Sat Resnarkoba Polres Kukar)

Seorang pengedar narkotika berinisial MA alias AC (35) diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Minggu (27/02/2022) sekira pukul 10.00 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP M.P Rachmawan yang memimpin langsung operasi ini mengungkapkan, petugas berhasil memancing MA dengan berpura-pura sebagai pembeli memesan narkoba melalui telpon dan sepakat bertemu di depan rumah sakit Kota Bangun.

Dikatakannya, setelah bertemu, uang sebesar Rp 600 ribu diserahkan kepada MA yang selanjutnya memberikan 3 poket shabu dibungkus dengan kertas warna putih. MA lantas pergi ke sebuah kos-kosan di Jl. M Siddiq, RT 17, Desa Kota Bangun Ulu.

Rachmawan mengatakan, Tim Opsnal lalu mengikuti pria asal Samarinda itu dan kemudian meringkus serta melakukan penggeledahan di kos-kosan tersebut.

"Didapati 5 poket di dalam kos-kosan dibungkus dengan plastik warna ungu, 8 poket didepan rumah yang disimpan didalam kotak permen hepident, dan 24 poket disamping rumah yang disimpan didalam plastik warna hitam," bebernya.

Dari penggeledahan di kos-kosan pelaku, total didapatkan sebanyak 40 poket shabu dengan berat kotor 14,77 gram. MA beserta barang bukti termasuk uang sebesar Rp 1,1 juta dibawa ke Mako Polres Kukar guna proses lebih lanjut.

"Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika di daerah Kota Bangun sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu," tambah Rachmawan. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top