PT Tunggang Parangan dan Kejaksaan Negeri Kukar Teken MoU

Dirut PT Tunggang Parangan dan Kepala Kejari Kukar didampingi Kasi Datun usai penekenan MoU
(Foto: Endi)

PT Tunggang Parangan (Perseroda) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksanaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (22/06/2022).

Penekenan MoU yang disaksikan para Kasi di lingkungan Kejari Kukar serta jajaran direksi PT Tunggang Parangan ini terkait penanganan masalah atau sengketa hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Kepala Kejari Kukar Darmo Wijoyo mengungkapkan, penandatanganan ini merupakan perpanjangan dari MoU sebelumnya saat PT Tunggang Parangan masih berstatus Perusahaan Daerah (Perusda) hingga mengalami perubahan badan hukum.


Dia menekankan, MoU ini juga merupakan bentuk kerjasama sesuai tugas dan fungsi antara Kejari Kukar dengan PT Tunggang Parangan dalam hal Perdata.

"Tugas fungsi ini diikat oleh MoU yang merupakan suatu sarana untuk bekerjasama menangani masalah-masalah keperdataan, baik itu masalah yang sudah timbul maupun yang belum. Tapi diharapkan jangan ada timbul permasalahan," ujarnya.

Ditegaskan Darmo kembali, kerjasama tersebut juga sebagai upaya prevemtf untuk mencegah munculnya hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

"Disinilah fungsi MoU, jadi ada kegiatan-kegiatan di PT Tunggang Parangan dikonsultasikan melalui Legal Assistance (Pendampingan hukum) atau Legal Opinion (Pendapat hukum) tergantung nanti apa masalahnya, setelah itu misalnya ada permasalahan dikaji oleh kejaksaan, nanti kejaksaan memberikan rekomendasi, saya kira itu gambaran MoU-nya," jelas dia.

Direktur Utama PT Tunggang Parangan Awang Muhammad Lutfi menyebut jika pendampingan atau asistensi dan legal opinion sebagaimana disampaikan Kepala Kejari Kukar memang dibutuhkan dalam menjalankan bisnis Perseroda.

"Agar tindak lanjut kerja dan bisnis kami itu dalam pengawasan, dalam asistensi yang benar. Jadi kami tujuannya sama, untuk bekerja dengan lebih baik, bersih dan jelas semuanya. Ini kan untuk kebaikan kita semua dan untuk pemerintah juga," bebernya.

Luthfi menambahkan, kerjasamaantara PT Tunggang Parangan dan Kejari Kukar ini merupakan perpanjangan dari perjanajian sebelumnya.

"Jadi dibuat perjanjian 3 tahun yang baru, otomatis efektif dengan perjanjian yang baru," tandasnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top