Pengungkapan Dugaan Tambang Ilegal di Loa Kulu, Sejumlah Barang Bukti Disita

Garis polisi dipasang di TKP penambangan batu bara ilegal di desa Sumber Sari, kecamatan Loa Kulu
(Foto: Reskrim Polres Kukar)

Dugaan penambangan batu bara ilegal di desa Sumber Sari, kecamatan Loa Kulu, kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diungkap polisi.

Sebagaimana disampaikan Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kasat Reskrim AKP Made Suryadinata, Jumat (23/12/2022), saat ini tersangka masih dalam lidik (Penyelidikan).

TKP sendiri telah dipasang garis polisi, petugas juga melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit ekscavator Hitachi Zaxis 210F warna orange, 1 bendel nota, serta 5 unit dump truck Mitsubishi.

"Barang bukti lainnya yakni tumpukan batu bara di area pit tambang, dan tumpukan batu bara di jetty Pongkor Loa Kulu," rincinya.

Ia membeberkan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan yang diterima pada Minggu (18/12/2022) sekitar pukul 02.00 Wita. Berdasarkan laporan itu kemudian personil Reskrim Polres Kukar menuju TKP  di Desa Sumber Sari.

"Dan di lokasi ditemukan kegiatan penambangan dan pengangkutan batubara ke atas dump truck, selanjutnya personil mengamankan beberapa orang di lokasi," kata Made.

Sejumlah orang yang diperiksa di Mako Polres Kukar tersebut diantaranya 5 orang sopir truk DT, 1 orang pengantar makanan, dan 1 orang pencatat muatan hauling.

Ditegaskannya, kasus penambangan ilegal ini melanggar Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Untuk rencana tindak lanjut, akan dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan pemberkasan atau proses tuntas," demikian disampaikan Made. (mmbse)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top