Tahun Ini Kadar Zakat Fitrah di Kukar Tertinggi Rp 45 Ribu, Terendah Rp 30 Ribu



Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah  mengeluarkan surat keputusan terkait kadar Zakat Fitrah dan Fidyah tahun 2023/1444 H.

Keputusan tersebut tertuang melalui surat dengan Nomor : 222 Tahun 2023 berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi pada 10 Maret 2023 lalu yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kukar H Nasrun pada 13 Maret 2023.

Dari surat keputusan tersebut disebutkan, berdasarkan kadar Zakat Fitrah berupa beras adalah 2,5 Kg per jiwa dan dianjurkan untuk masyarakat membayar Zakat Fitrah dengan makanan atau bahan pokok beras.

Sementara untuk kadar Zakat Fitrah berupa uang mengacu pada harga beras yang di konsumsi sehari-hari dengan nilai yakni, kategori I Rp 45 ribu, kategori II Rp 35 ribu, dan kategori III Rp 30 ribu.

Kemudian kadar Fidyah berupa beras yaitu 7 ons per hari, sedangkan berupa uang masing-masing senilai Rp 20 ribu per hari, Rp 25 ribu per hari, dan Rp 30 ribu per hari.

Kemenag Kukar menghimbau kepada umat muslim yang akan menunaikan Zakat Fitrah dan Fidyah dalam bentuk beras maupun uang agar melalui Badan Anil Zakat Nasional (BAZNAS) Kukar, serta Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang diberi amanat oleh BAZNAS.

"Serta membayar zakat sedini mungkin dengan tidak menunggu batas waktu berakhirnya bulan Ramadhan, guna memudahkan para petugas Amil Zakat kepada para mustahik atau orang yang berhak menerimanya," sebagaimana disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kukar H Nasrun dalam surat dimaksud.

Kemenag Kukar juga menegaskan, petugas penerima Amil Zakat atau UPZ tidak diperkenankan menjual beras yang diterimanya kepada calon muzaki yang akan berzakat. (*/mmbse)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top