kutaikartanegaranews »
Hukum
,
News
»
Satresnarkoba Polres Kukar Ungkap Tiga Kasus, Sita Lebih dari 1,4 Kilogram Sabu
Satresnarkoba Polres Kukar Ungkap Tiga Kasus, Sita Lebih dari 1,4 Kilogram Sabu
![]() |
| Polres Kukar merilis pengungkapan tiga kasus narkotika dengan barang bukti lebih dari 1,4 Kg sabu (Dok. Humas Polres Kukar) |
TENGGARONG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar di ruang Catur Prasetya, Kamis (22/01/2026), Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar mengungkapkan keberhasilan pengungkapan tiga kasus narkotika dengan total barang bukti sabu seberat lebih dari 1,4 kilogram
Kasus pertama diungkap pada Minggu (11/01/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Separi Besar RT 011, Desa Suka Maju, Kecamatan Tenggarong Seberang. Polisi mengamankan seorang pria berinisial F (36) berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika dalam jumlah besar.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu dengan berat 101,31 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap AKBP Khairul Basyar didampingi Wakapolres Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra, serta Kasat Resnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna yang baru dilantik beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial A, atas perintah T yang berdomisili di Samarinda. Keduanya kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan selanjutnya terjadi pada Sabtu (17/01/2026) sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan Perjiwa, Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang. Petugas mengamankan tersangka F (35) dengan barang bukti 263,62 gram sabu yang disembunyikan dalam bungkus mi instan, disertai uang tunai Rp 5 juta dan satu unit sepeda motor.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan tersangka G (35) di wilayah Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Dari tangan tersangka G, petugas menyita 1.081,38 gram sabu, alat press plastik, timbangan digital, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia putih
“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari pengungkapan ini mencapai lebih dari 1,4 kilogram. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp2 miliar,” tegas Kapolres.
Dikatakannya, dari pengungkapan kasus ini, setidaknya 7 ribu jiwa bisa diselamatkan dari bahaya peredaran narkotika. AKBP Khairul Basyar pun menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat yang mengetahui tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika untuk dapat segera melaporkan ke kepolisian setempat.
"Khususnya yang ada di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara maupun aparat penegak hukum lainnya untuk dapat ditindak lanjuti berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Kita akan terus mengejar dimana barang itu berasal dan maksimalkan untuk menghentikan peredaran narkoba, ” pungkasnya.
Terkait titik rawan peredaran narkotika, Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Yohanes Bonar Adiguna mengungkapkan, semua daerah memiliki potensi kerawanan terutama yang bersinggungan dengan kota-kota besar, sehingga narkoba dengan mudah didatangkan.
"Kalau wilayah kita hanya menjadi tempat peredaran, kalau datangnya barang pasti tidak mungkin dari Kutai Kartanegara, seperti dari penangkapan kedua, yang mau dilempar ke Kukar hanya 1 poket, 5 poket lagi itu sudah ditulis mau diedarkan ke Kubar, bisa disimpulkan bahwa Kukar bukan hanya tempat peredaran tapi juga tempat lintas untuk peredaran narkoba tersebut," beber Kasat. (MM)




Tidak ada komentar: