kutaikartanegaranews »
Hukum
,
Kriminal
,
News
»
Kasus Dugaan Kekerasan di Tabang, Sembilan Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Kasus Dugaan Kekerasan di Tabang, Sembilan Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

KUTAI KARTANEGARA – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan di Kecamatan Tabang yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka.
Dihadapan awak media. Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar yang didampingi Wakapolres Kukar Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, rangkaian kejadian bermula sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu, para tersangka berkumpul di warung Sugiati di Jalan Poros PU, Desa Bilaq Talang, Kecamatan Tabang.
Sekitar pukul 21.00 Wita, kedua korban melintas di depan warung tersebut menggunakan sepeda motor. L menggunakan Yamaha WR warna biru dengan knalpot brong, sementara I menggunakan Honda Win.
Kedua korban kemudian melintas di depan warung sebanyak tiga hingga empat kali. Mereka juga sempat berhenti di depan warung, sementara di dalamnya terdapat para tersangka yang sedang berkumpul.
Menurut keterangan dalam penyidikan, tindakan kedua korban inilah yang kemudian dianggap oleh para tersangka sebagai perilaku ugal-ugalan. Para tersangka juga menduga kedua korban berada dalam pengaruh minuman keras karena kebiasaan korban meminum alkohol.
Tidak berselang lama, salah seorang tersangka yakni MF meninggalkan warung untuk pulang ke rumah. Namun, dalam perjalanan, ia dihadang oleh kedua korban. Merasa terancam, MF kemudian kembali ke warung dan memanggil rekannya AP untuk mendatangi korban sehingga terjadi pemukulan terhadap korban.
"Rekan-rekan mereka yang sebelumnya berada di warung kemudian ikut mendatangi lokasi karena khawatir terjadi sesuatu terhadap MF dan AP. Kedatangan para tersangka tersebut kemudian berujung pada terjadinya kekerasan secara bersama-sama terhadap kedua korban," beber Kapolres.
Ia mengatakan, setelah peristiwa kekerasan terjadi, kedua korban kemudian dibawa ke Puskesmas. Sesampainya di Puskesmas, korban I dinyatakan meninggal dunia, sementara L mengalami luka-luka.
Polisi menyebut motif para tersangka melakukan kekerasan tersebut berawal dari informasi bahwa MF dihadang oleh kedua korban saat hendak pulang.
Penangkapan tersangka pada Minggu (9/8/2026) merupakan hasil kerja sama Satreskrim Polres Kukar dengan Jatanras Polda Kaltim melalui tim yang dibentuk untuk melakukan pengejaran ke wilayah Tabang dan Tenggarong hingga Samarinda.
Selain tersangka MF dan AP, polisi juga mengamankan AFA, HM, JAP, P, MA, ANM, serta F yang berstatus sebagai anak dibawah umur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar pun memastikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut terus dilakukan, termasuk melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui buntut dari peristiwa meninggalnya salah satu korban, warung tempat berkumpulnya para pelaku pun dibakar massa, terkait hal ini, Kanit Jatanras Polda Kaltim AKP Teddy menyampaikan penjelasan.
"Kami telah meminta keterangan warung-warung disebelahnya, tempat itu memang biasanya digunakan untuk main kartu, ngopi, kalau untuk miras tidak ada keterangan atau bukti bahwa warung itu digunakan untuk penjualan miras," demikian terangnya. (mm)

Tidak ada komentar: