, , , ,

    Ketua DPRD Ahmad Yani dan Kepala Kejari Kukar Tengku Firdaus teken MoU di ruang rapat Banmus
    (Foto: Istimewa) 

    Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penandatanganan nota kesepahaman Tentang Penanganan Masalah Hukum Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta koordinasi terkait Fungsi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Antara Lembaga, Selasa (09/09/2025) di ruang rapat Banmus DPRD Kukar.

    Nota kesepahaman ini diteken oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani dan Kepala Kejari Kukar Tengku Firdaus disaksikan Wakil Ketua I DPRD Kukar Abdul Rasid, Wakil Ketua II Junadi, serta Wakil Ketua III Aini Farida. 

    Ahmad Yani mengatakan, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dalam menjalankan ketiga fungsi tersebut, tidak jarang DPRD berhadapan dengan permasalahan hukum, baik terkait aset daerah, sengketa administrasi, maupun potensi permasalahan hukum lain yang membutuhkan pendampingan profesional. 


    "Di sisi lain, Kejaksaan memiliki mandat konstitusional sebagai pengacara negara dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan kapasitas ini, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain untuk melindungi kepentingan negara dan daerah," ucap Ahmad Yani.

    Penandatanganan kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah langkah strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan. Kerja sama ini akan memberikan payung hukum yang jelas, memperkuat koordinasi antar lembaga, serta meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    "Kita menyadari bahwa tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) hanya dapat terwujud melalui kolaborasi antar lembaga negara. DPRD dan Kejaksaan memiliki peran yang berbeda, namun saling melengkapi," kata dia.


    Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan transparan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.

    "Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara yang telah berinisiatif membangun sinergi kelembagaan dengan DPRD. Semoga kerja sama ini benar-benar dapat diimplementasikan secara konsisten, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan kemajuan daerah kita tercinta," demikian disampaikan Ahmad Yani. (mmbse)

    , , ,

    Kajari Kukar Tengku Firdaus bersama Bupati Kukar dr Aulia Rahman Basri tinjau bazar pangan murah
    (Foto: Fairuz)

    Tenggarong – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kabupaten Kukar menggelar Bazar Pangan Murah di Taman Creative Park Tenggarong, Kamis (28/8/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-80 sekaligus upaya menekan inflasi di daerah.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Tengku Firdaus menjelaskan, bazar melibatkan 30 tenant yang menyediakan berbagai kebutuhan pokok dengan harga di bawah pasar. Selain itu, kegiatan juga dirangkaikan dengan layanan kesehatan gratis serta donor darah bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI).

    “Ini bentuk sinergi kami dengan pemerintah daerah untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga murah dan berkualitas. Selain itu, kami libatkan PMI karena ketersediaan stok darah di Tenggarong saat ini cukup menipis,” ungkapnya.

    Selain bazar pangan murah, rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-80 juga diisi dengan kegiatan bakti sosial, partisipasi sosial, anjangsana ke para purnaja, hingga puncak acara pada 2 September yang akan ditandai dengan syukuran dan upacara.

    Kajari berharap kegiatan pangan murah ini dapat membantu meringankan beban masyarakat, khususnya di Kecamatan Tenggarong. 

    “Ke depan kami berharap kegiatan serupa bisa digelar di seluruh kecamatan agar manfaatnya lebih luas,” pungkasnya. 

    Sementara itu Bupati Kukar Aulia Rahma Basri juga turut memantau antusias masyarakat berbelanja kebutuhan pokok dengan harga lebih murah dari harga pasar seperti bawang merah dan cabai.

    “Gerakan pangan murah ini memang benar-benar dibutuhkan masyarakat. Dari hasil pantauan, harga yang dijual jauh lebih rendah dari harga pasar,” ujarnya.  

    Bupati Aulia menyampaikan apresiasi kepada Kejari Kukar atas kolaborasi yang terjalin, sehingga kegiatan dapat terlaksana dengan baik.

    “Semoga manfaatnya langsung dirasakan masyarakat, sekaligus menjadi bukti bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dapat memberikan dampak positif,” tutupnya. (*/fai)

    , , ,

    Penyerahan dana penyelamatan uang daerah oleh Kejari Kukar ke Pemerintah kabupaten Kukar
    (Foto: Endi)

    Penyerahan dana penyelematan uang daerah sebesar Rp 1.768.795.075 dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (26/03/2023) di Aula Kejari Kukar.

    Kepala Kejari Kukar Ari Bintang Prakosa Sejati menyerahkan dana penyelamatan uang daerah tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono yang didampingi Kepala BPKAD Sukotjo, Kepala Inspektorat H Heriansyah, Kabag Hukum Setkab Kukar Purnomo, perwakilan OPD terkait, serta Pimpinan Bank Kaltimtara Cabang Tenggarong Eryuni Ramli Okol.

    Ari merincikan, pengembalian kerugian negara ini berasal dari dua kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu kasus Pembangunan Embung Bukit Pariaman Tahun Anggaran 2020 di Kecamatan Tenggarong Seberang, dengan terpidana RMC.

    Kemudian kasus Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang, dengan terpidana LH.

    "Dua penanganan perkara ini telah mempunyai kekukatan hukum yang tetap, sehingga pada waktu yang lalu dengan bukti pengembalian resmi kami serahkan ke rekening kas daerah kabupaten Kutai Kartanegara melalui Bank Kaltimtara," jelasnya.

    Ia menambahkan, jika pengembalian dana tersebut masih ada kekurangan, maka sesuai Pasal 18 Undang-undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2021, maka Kejari Kukar dapat melakukan penyitaan aset dari terpidana.

    Sementara itu atas nama Pemkab Kukar, Sekda Sunggono menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari Kukar yang telah bekerja keras melakukan penyelamatan uang daerah.

    "Penyerahan dana penyelematan uang daerah ini merupakan kunci nyata komitmen dan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," ujarnya.

    Sunggono memastikan jika dana tersebut telah telah dikembalikan ke kas daerah melalui Bank Kaltimtara pada tanggal 8 Maret 2024 lalu.

    "Insya Allah dana tersebut akan dimanfaatkan kembali untuk kegiatan pembangunan di kabupaten Kutai Kartanegara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tandas dia. (mmbse)

    , , ,

    Uang senilai Rp 1,4 miliar lebih hasil pemulihan kerugian negara oleh Kejari Kutai Kartanegara
    (Foto: Endi)

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar press conference terkait pemulihan kerugian keuangan negara, Kamis (08/12/2022) siang.

    Tommy Kristanto selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar menjelaskan, pihaknya melalui tim khusus berhasil memulihkan kerugian keuangan negara dari 2 kegiatan.

    Pertama, kegiatan penyelidikan terhadap 52 kegiatan berupa semenisasi pembangunan jalan dan jembatan di kecamatan Samboja tahun anggaran 2017. Ia menyebut jika pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja keras Inspektorat Kukar dalam melakukan audit 

    "Ada disitu kelebihan pembayaran, artinya tetap kita anggap potensi kerugian negara sebesar Rp 900 juta sekian," terangnya didampingi Kasi Pidsus Iqbal Fathoni dan Kasi Intel Fariz Oktan.

    Kemudian yang kedua, kegiatan penuntutan dari terpidana IR dalam kasus di Perusda Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM).

    "Itu kita juga berhasil memulihkan kerugian negara sekitar Rp 500 juta. Jadi total sekitar Rp 1.4 miliar lebih," beber Tommy.

    Ia memberikan perumpamaan terkait kerugian keuangan negara yang teridentifikasi melalui progres pekerjaan

    Petugas Bank Kaltimtara didampingi pihak Kejari Kukar menghitung hasil pemulihan kerugian negara
    (Foto: Endi)

    "Progress pekerjaan hanya 90 persen, harus dibayar Rp 1 juta misalnya, tapi ternyata dibayar Rp 1,5 juta, nah yang setengah juta ini harus dikembalikan," ujarnya.

    Tommy menilai, kasus diatas bisa terjadi lantaran adanya kendala dalam mengelola anggaran keuangan. Namun terlepas dari faktor kesengajaan, hal itu berawal dari proses administrasi yang kurang mumpuni.

    "Kedepan kami juga punya kewajiban untuk memberikan penerangan, bimtek, kepada teman-teman aparat desa khususnya untuk kemampuan pengelolaan keuangan, supaya tidak terjadi seperti yang tadi salah pengelolaan, bisa lebih bayar, down grade, bisa di mark up dan segala macam," kata dia.

    Ditegaskannya lagi, pihaknya tetap berupaya melakukan tindakan persuasif dalam kasus-kasus dimaksud, terkecuali dalam situasi tertentu akan dilakukan tindakan represif seperti jumlah kerugian negara yang sangat besar dan modusnya sangat canggih.

    "Mudah-mudahan dengan kegiatan hari ini juga menjadi bahan renungan teman-teman dari kecamatan-kecamatan yang lain, dalam rangka melaksanakan program kegiatan itu harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Kita (Kejari Kukar, red) siap mendampingi, ada Datun, ada Intel, mendampingi proyek-proyek pembangunan di desa-desa," tandas Tommy.

    Penyerahan hasil dari pemulihan kerugian keuangan negara ini dilakukan melalui penandatanganan berita acara antara Kajari Kukar Tommy Kristanto beserta Kasi Pidum Iqbal Fathoni dengan Camat Samboja Burhanuddin dan Kepala BPKAD Kukar Sukoco yang disaksikan perwakilan Inspektorat Kukar.

    Selanjutnya hasil pemulihan kerugian negara ini dihitung oleh petugas dari Bank Kaltimtara untuk nantinya akan disetorkan ke kas daerah pemkab Kukar. (mmbse)

    , ,

    Dirut PT Tunggang Parangan dan Kepala Kejari Kukar didampingi Kasi Datun usai penekenan MoU
    (Foto: Endi)

    PT Tunggang Parangan (Perseroda) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksanaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (22/06/2022).

    Penekenan MoU yang disaksikan para Kasi di lingkungan Kejari Kukar serta jajaran direksi PT Tunggang Parangan ini terkait penanganan masalah atau sengketa hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

    Kepala Kejari Kukar Darmo Wijoyo mengungkapkan, penandatanganan ini merupakan perpanjangan dari MoU sebelumnya saat PT Tunggang Parangan masih berstatus Perusahaan Daerah (Perusda) hingga mengalami perubahan badan hukum.


    Dia menekankan, MoU ini juga merupakan bentuk kerjasama sesuai tugas dan fungsi antara Kejari Kukar dengan PT Tunggang Parangan dalam hal Perdata.

    "Tugas fungsi ini diikat oleh MoU yang merupakan suatu sarana untuk bekerjasama menangani masalah-masalah keperdataan, baik itu masalah yang sudah timbul maupun yang belum. Tapi diharapkan jangan ada timbul permasalahan," ujarnya.

    Ditegaskan Darmo kembali, kerjasama tersebut juga sebagai upaya prevemtf untuk mencegah munculnya hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

    "Disinilah fungsi MoU, jadi ada kegiatan-kegiatan di PT Tunggang Parangan dikonsultasikan melalui Legal Assistance (Pendampingan hukum) atau Legal Opinion (Pendapat hukum) tergantung nanti apa masalahnya, setelah itu misalnya ada permasalahan dikaji oleh kejaksaan, nanti kejaksaan memberikan rekomendasi, saya kira itu gambaran MoU-nya," jelas dia.

    Direktur Utama PT Tunggang Parangan Awang Muhammad Lutfi menyebut jika pendampingan atau asistensi dan legal opinion sebagaimana disampaikan Kepala Kejari Kukar memang dibutuhkan dalam menjalankan bisnis Perseroda.

    "Agar tindak lanjut kerja dan bisnis kami itu dalam pengawasan, dalam asistensi yang benar. Jadi kami tujuannya sama, untuk bekerja dengan lebih baik, bersih dan jelas semuanya. Ini kan untuk kebaikan kita semua dan untuk pemerintah juga," bebernya.

    Luthfi menambahkan, kerjasamaantara PT Tunggang Parangan dan Kejari Kukar ini merupakan perpanjangan dari perjanajian sebelumnya.

    "Jadi dibuat perjanjian 3 tahun yang baru, otomatis efektif dengan perjanjian yang baru," tandasnya. (end)

    , ,

    Kajari Kukar (Ketiga dari kanan) Darmo Wijoyo bersama para Kasi di depan rumah restorative justice
    (Foto: Endi)

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) kini memiliki rumah restorative justice yang di launching secara virtual bersamaaan dengan Kejari lainnya di Kalimantan Timur, Rabu (18/05/2022) pagi.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar, Darmo Wijoyo mengungkapkan, rumah restorative justice merupakan program Kejaksaan Agung RI tahun 2020 lalu dan baru dilaunching di sejumlah daerah pada 2022.

    "Dan hari ini hanya (Launching, red) di Kaltim saja, sedangkan Kaltara menyusul," jelasnya kepada awak media di rumah restorative justice Kejari Kukar, Jalan Panji, Tenggarong.

    Rumah restorative justice di Kukar selain tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum, juga menjadi wadah pelayanan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta penerangan hukum. Dia pun menyebutkan tujuan dari restorative justice.

    "Restorative justice adalah penghentian penuntutan sebelum di sidang tetapi melibatkkan tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah juga. Istilahnya lebih meningkatkan keadilan dan keseimbangan," beber Darmo.

    Pada umumnya restorative justice menyangkut kasus hukum ringan seperti pelanggaran pasal 351 ayat 1 yang ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun ataupun pidana denda.

    "Termasuk juga pasal 310 perbuatan tidak menyenangkan atau penghinaan, sebenarnya masih banyak sih. Yang terpenting ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan kerugiannya itu dibawah Rp 2,5 juta," katanya lagi.

    Kembali ditegaskannya, restorative justice secara umum merupakan penyelesaian perkara melalui mediasi atau secara musyawarah dan tidak melalui pengadilan.

    "Tentunya endingnya harus mufakat kedua belah pihak, baik pelaku maupun si korban, kalau salah satu tidak ada kesepakatan tidak mungkin terjadi. Kalau salah satu tidak sepakat maka kami buatkan berita acara dan dilaporkan ke Kejati dan perkara langsung ditingkatkan ke penuntutan," sambung Darmo.

    Kejari Kukar sendiri hingga kini belum menangani perkara yang menyangkut restorative justice.

    "Kami juga lagi menunggu, mudah-mudahan kedepannya ada. Kalau target dari Kejaksaan Agung tidak ada tapi kami upayakan," tandasnya. (end)

    , ,

    Kajari Kukar Darmo Wijoyo menyampaikan jika saat ini pihaknya masih menangani 2 kasus korupsi
    (Foto: Endi)

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkapkan jika tak ada lagi pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

    "Kalau di data kami yang dimintakan untuk DPO dan diserahkan kepada pihak Intel itu sudah kami selesaikan semua, tidak ada tunggakan," ujar Kasi Intel Kejari Kukar Teguh Darmawan, Senin (09/12) lalu.

    Sementara itu Kepala Kejari Kukar Darmo Wijoyo, mengatakan, pihaknya saat ini masih menangani dua kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

    "Kebetulan tahun ini kan baru berjalan dua. Kasus ADD (Anggaran Dana Desa) tahun 2014-2018 dalam proses penetapan tersangka, kalau yang satu lagi kasus irigasi masih menunggu hitungan kerugian negara," ucapnya.

    Dua kasus korupsi yang dimaksud adalah penyimpanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di desa Bila Talang, kecamatan Tabang, dan kasus irigasi di desa Sepatin, kecamatan Anggana.

    "Untuk kasus APBDes tersebut potensi kerugian negara sebesar Rp 2.786.394.830," beber Darmo.


    Sedangkan untuk kasus irigasi di desa Sepatin, potensi kerugian negara sebesar Rp 9.631.965.250. Kasus ini dalam tahap menunggu penghitungan pihak BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Negara).

    Kejari Kukar pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 09 Desember lalu, mengklaim telah menyelamatkan kekayaan uang negara hasil temuan kasus korupsi tahun 2019 dengan total Rp 9.621.464.652.

    Rincian uang negara yang diselamatkan tersebut berasal dari PNBP sebesar Rp 6.680.658.296. Kemudian  dari kasus Pidsus dan Datun sebesar Rp 2.940.806.356. (end)

    Baca JugaKejari Kutai Kartanegara Klaim Selamatkan Rp 9 Miliar Lebih Uang Negara


Top