DPRD, DPRD Kukar, Hukum, Kejari Kukar, News
![]() |
| Ketua DPRD Ahmad Yani dan Kepala Kejari Kukar Tengku Firdaus teken MoU di ruang rapat Banmus (Foto: Istimewa) |
Kejari Kukar, News, Pemkab Kukar, Sosial
![]() |
| Kajari Kukar Tengku Firdaus bersama Bupati Kukar dr Aulia Rahman Basri tinjau bazar pangan murah (Foto: Fairuz) |
Hukum, Kejari Kukar, News, Pemkab Kukar
| Penyerahan dana penyelamatan uang daerah oleh Kejari Kukar ke Pemerintah kabupaten Kukar (Foto: Endi) |
Hukum, Kejari Kukar, News, Pemkab Kukar
| Uang senilai Rp 1,4 miliar lebih hasil pemulihan kerugian negara oleh Kejari Kutai Kartanegara (Foto: Endi) |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar press conference terkait pemulihan kerugian keuangan negara, Kamis (08/12/2022) siang.
Tommy Kristanto selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar menjelaskan, pihaknya melalui tim khusus berhasil memulihkan kerugian keuangan negara dari 2 kegiatan.
Pertama, kegiatan penyelidikan terhadap 52 kegiatan berupa semenisasi pembangunan jalan dan jembatan di kecamatan Samboja tahun anggaran 2017. Ia menyebut jika pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja keras Inspektorat Kukar dalam melakukan audit
"Ada disitu kelebihan pembayaran, artinya tetap kita anggap potensi kerugian negara sebesar Rp 900 juta sekian," terangnya didampingi Kasi Pidsus Iqbal Fathoni dan Kasi Intel Fariz Oktan.
Kemudian yang kedua, kegiatan penuntutan dari terpidana IR dalam kasus di Perusda Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM).
"Itu kita juga berhasil memulihkan kerugian negara sekitar Rp 500 juta. Jadi total sekitar Rp 1.4 miliar lebih," beber Tommy.
Ia memberikan perumpamaan terkait kerugian keuangan negara yang teridentifikasi melalui progres pekerjaan
| Petugas Bank Kaltimtara didampingi pihak Kejari Kukar menghitung hasil pemulihan kerugian negara (Foto: Endi) |
"Progress pekerjaan hanya 90 persen, harus dibayar Rp 1 juta misalnya, tapi ternyata dibayar Rp 1,5 juta, nah yang setengah juta ini harus dikembalikan," ujarnya.
Tommy menilai, kasus diatas bisa terjadi lantaran adanya kendala dalam mengelola anggaran keuangan. Namun terlepas dari faktor kesengajaan, hal itu berawal dari proses administrasi yang kurang mumpuni.
"Kedepan kami juga punya kewajiban untuk memberikan penerangan, bimtek, kepada teman-teman aparat desa khususnya untuk kemampuan pengelolaan keuangan, supaya tidak terjadi seperti yang tadi salah pengelolaan, bisa lebih bayar, down grade, bisa di mark up dan segala macam," kata dia.
Ditegaskannya lagi, pihaknya tetap berupaya melakukan tindakan persuasif dalam kasus-kasus dimaksud, terkecuali dalam situasi tertentu akan dilakukan tindakan represif seperti jumlah kerugian negara yang sangat besar dan modusnya sangat canggih.
"Mudah-mudahan dengan kegiatan hari ini juga menjadi bahan renungan teman-teman dari kecamatan-kecamatan yang lain, dalam rangka melaksanakan program kegiatan itu harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Kita (Kejari Kukar, red) siap mendampingi, ada Datun, ada Intel, mendampingi proyek-proyek pembangunan di desa-desa," tandas Tommy.
Penyerahan hasil dari pemulihan kerugian keuangan negara ini dilakukan melalui penandatanganan berita acara antara Kajari Kukar Tommy Kristanto beserta Kasi Pidum Iqbal Fathoni dengan Camat Samboja Burhanuddin dan Kepala BPKAD Kukar Sukoco yang disaksikan perwakilan Inspektorat Kukar.
Selanjutnya hasil pemulihan kerugian negara ini dihitung oleh petugas dari Bank Kaltimtara untuk nantinya akan disetorkan ke kas daerah pemkab Kukar. (mmbse)
Hukum, Kejari Kukar, News
![]() |
| Dirut PT Tunggang Parangan dan Kepala Kejari Kukar didampingi Kasi Datun usai penekenan MoU (Foto: Endi) |
Hukum, Kejari Kukar, News
![]() |
| Kajari Kukar (Ketiga dari kanan) Darmo Wijoyo bersama para Kasi di depan rumah restorative justice (Foto: Endi) |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) kini memiliki rumah restorative justice yang di launching secara virtual bersamaaan dengan Kejari lainnya di Kalimantan Timur, Rabu (18/05/2022) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar, Darmo Wijoyo mengungkapkan, rumah restorative justice merupakan program Kejaksaan Agung RI tahun 2020 lalu dan baru dilaunching di sejumlah daerah pada 2022.
"Dan hari ini hanya (Launching, red) di Kaltim saja, sedangkan Kaltara menyusul," jelasnya kepada awak media di rumah restorative justice Kejari Kukar, Jalan Panji, Tenggarong.
Rumah restorative justice di Kukar selain tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum, juga menjadi wadah pelayanan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta penerangan hukum. Dia pun menyebutkan tujuan dari restorative justice.
"Restorative justice adalah penghentian penuntutan sebelum di sidang tetapi melibatkkan tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah juga. Istilahnya lebih meningkatkan keadilan dan keseimbangan," beber Darmo.
Pada umumnya restorative justice menyangkut kasus hukum ringan seperti pelanggaran pasal 351 ayat 1 yang ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun ataupun pidana denda.
"Termasuk juga pasal 310 perbuatan tidak menyenangkan atau penghinaan, sebenarnya masih banyak sih. Yang terpenting ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan kerugiannya itu dibawah Rp 2,5 juta," katanya lagi.
Kembali ditegaskannya, restorative justice secara umum merupakan penyelesaian perkara melalui mediasi atau secara musyawarah dan tidak melalui pengadilan.
"Tentunya endingnya harus mufakat kedua belah pihak, baik pelaku maupun si korban, kalau salah satu tidak ada kesepakatan tidak mungkin terjadi. Kalau salah satu tidak sepakat maka kami buatkan berita acara dan dilaporkan ke Kejati dan perkara langsung ditingkatkan ke penuntutan," sambung Darmo.
Kejari Kukar sendiri hingga kini belum menangani perkara yang menyangkut restorative justice.
"Kami juga lagi menunggu, mudah-mudahan kedepannya ada. Kalau target dari Kejaksaan Agung tidak ada tapi kami upayakan," tandasnya. (end)
Hukum, Kejari Kukar, News
| Kajari Kukar Darmo Wijoyo menyampaikan jika saat ini pihaknya masih menangani 2 kasus korupsi (Foto: Endi) |
Baca Juga: Kejari Kutai Kartanegara Klaim Selamatkan Rp 9 Miliar Lebih Uang Negara



