Jasa Urus SIM di Tawarkan Lewat Medsos

kutaikartanegaranews.com - 20/03/2015
Jasa pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) melalui media sosial (Medsos) Facebook kini beredar di Kutai Kartanegara, Salah satunya ditawarkan akun Asih Rivera, "Numpang promosi admin, bagi yang mau bikin SIM yang gak mau ribet ngurusnya bisa hubungi kakak saya, " tulisnya di grup jual beli barang area Tenggarong.

Asih juga menyertakan alamat serta nomor ponsel untuk berkomunikasi, Beberapa komentar pun langsung menanggapi tulisannya yang diposting pada Kamis (19/03) tersebut. "SIM prosedur atau nembak ya Mbak," tanya Ali Muhammad. "Klo buat perpanjang sim bisa kah mbak?soalnya bulan 5 ni dah mau mati," tulis Akun Hilman Chucky Doll.

Akun lainnya yakni Fitria Mariah  juga berkomentar tentang biaya pengurusan, "Kalo buat sim c baru berapa ya," tanyanya. Namun pemilik akun Asih Rivera hanya menanggapi singkat pertanyaan tersebut, "SIM prosedur bukan nembak, Hubungi aja nomor diatas tanya langsung sama orangnya," jelasnya.


Pihak Kepolisian melalui Mabes Polri sebenarnya telah mengeluarkan himbauan, Masyarakat diminta agar mengurus SIM sendiri tanpa melalui perantara, Karena harga resmi pembuatan SIM tak semahal yang dibayangkan, yang penting tidak menggunakan jasa calo. 

Untuk wilayah hukum Kutai Kartanegara, Polres Kukar juga telah memasang informasi mengenai tarif resmi, termasuk skema dan tata cara pembuatan atau perpanjangan di loket pengurusan SIM Satlantas Kukar.(ekn)

Foto: Ilustrasi SIM

Berikut tarif resmi pembuatan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

 PENERBITAN SIM

A. Penerbitan SIM A
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000

B. Penerbitan SIM B
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000

C. Penerbitan SIM B II
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000

D. Penerbitan SIM C
1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 75.000

E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)
1. Baru Per Penerbitan Rp 50.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 30.000

F. Pembuatan SIM Internasional
1. Baru Per Penerbitan Rp 250.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 225.000

Sumber : Divisi Humas Mabes Polri

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top