Ratusan Kayu Olahan Tanpa Dokumen Diamankan

Ilustrasi ratusan kayu olahan yang tidak dilengkapi dokumen sah diamankan oleh petugas kepolisian
Foto: mongabai.co.id/Ayat S Karokaro

Sebuah truk diamakan polisi di kawasan desa Manunggal Jaya, RT 19, Kecamatan Tenggarong Seberang, Sabtu (07/05), sekira pukul 16.00 Wita. Kendaraan ini dicurigai mengangkut muatan berat tanpa dilengkapi dokumen.

"Saat tengah melaksanakan patroli, anggota kami mendapati mobil truk Mitshubisi canter warna kuning dengan nomor polisi KT 8546 BR yang dikemudikan oleh saudara MS (31) dan diduga bermuatan berat," kata Kapolres Kukar AKBP Handoko melalui Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Andin Wisnu.

Setelah dihentikan, anggota lanjutnya melakukan pengecekan di bak mobil dan menemukan kayu olahan jenis ulin ukuran 8x8x3 meter sebanyak 129 potong, dan ukuran 4x8x3 meter sebanyak 7 potong.

"Setelah ditanyakan tentang dokumen, ternyata kayu olahan yang diangkut tidak memiliki dokumen yang sah," ujarnya.

Polisi kemudian mengamankan truk serta ratusan keping kayu ulin olahan tersebut ke Mapolsek Tenggarong Seberang.

Sedangkan MS sambung Andin masih diperiksa petugas secara instensif. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang kebun itu tengah dimintai keterangan terkait dari mana asal kayu olahan yang diangkutnya. (end)








Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top