Di Sebulu Seorang Pemuda Kedapatan Bawa 2.940 Butir Obat Keras

Di Sebulu Tim Sat Resnarkoba Polres Kukar amankan 2.940 butir obat keras  dan 1 poket sabu
Foto: Istimewa

Diduga membawa narkotika, seorang pemuda berinisial Jd (26), warga Dusun Serambuti, RT 06, Desa Sedulang, Kecamatan Muara Kaman, Rabu (17/05) lalu, diamankan anggota Satuan Resnarkoba Polres Kukar.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas menerima informasi dari masyarakat jika di sekitar Jalan Mulawarman, Desa Sumber Sari, SP1, Kecamatan Sebulu sering terjadi transaksi narkoba.

"Kemudian anggota Resnarkoba melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 14.10 Wita, anggota kami mengamankan Jd yang tengah berada didalam mobil," terang Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kasat Resnarkoba IPTU Romi.

Setelah dilakukan interogasi, petugas kemudian melakukan penggeledahan di mobil dan menemukan narkoba jenis sabu dan obat keras berupa double L yang disimpan pelaku dalam plastik berwarna hitam.

"Barang bukti yang ditemukan yakni sabu sebanyak 1 poket dengan berat 0,36 gram dan obat keras jenis double L sebanyak 2.940 butir," bebernya.

Romi mengatakan, turut diamankan 1 pipet kaca dan 1 unit mobil Xenia warna hitam dari pelaku yang diketahui berprofesi sebagai mandor disebuah perusahaan perkebunan. 

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Ditambahkan Kasat, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.

"Tersangka juga dikenakan Pasal 196 ayat 2 dan 3 jo 197 jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," tegasnya. (end)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top