Polisi Gulung Kawanan Pelaku Spesialis Curanmor dan Pembobol Rumah di Kukar

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar didampingi Kabag Ops dan Kasat Reskrim menunjukkan barang bukti
Foto: Endi

Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menggulung kawanan pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian rumah kosong.

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan, Senin (12/02) mengatakan, salah satu pelaku berinisial MA (27) warga Kelurahan Maluhu, merupakan seorang residivis yang baru saja bebas dari Lapas pada bulan Januari lalu.

"Sedangkan satu orang lainnya yang berhasil diamankan yakni Abd (25) warga Jalan Gunung Pegat," ujarnya didampingi Kabag Ops Kompol Andin Wisnu dan Kasat Reskrim AKP Damus Asa.

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa 11 unit sepeda gunung dari beberapa merk, 1 pucuk senjata api beserta dengan amunisi kaliber 7,62, 1 unit sepeda motor Honda Win warna hitam KT 4811 C,  1 unit Honda Mega Pro warna hitam KT 4098 OU, 1 unit Yamaha Jupiter MX merah KT 5168 UL dan Supra hitam KT 4782 CR.

"Kemudian 1 unit sepeda motor Honda Win (Tidak lengkap), 1 unit Kawasaki Kaze (Tidak lengkap), 4 unit mesin motor dari berbagai merk, 3 rangka sepeda motor dari berbagai merk, 25 buah velg dan ban sepeda motor dari berbagai merk, 4 buah knalpot, 10 buah kap dan 4 buah shock depan sepeda motor," bebernya.

Barang bukti lainnya yaitu 5 set kabel body dan 3 buah jok sepeda motor berbagai merk, kabel listrik kurang lebih 15 meter, 1 unit mesin rumput merk Maxtron, 1 unit mesin genset merk Yamaha warna biru, 1 unit kompresor merk Robin, 1 unit kompresor merk Krisbow, 1 unit mesin pompa air, 2 unit HT, 1 unit PS 2, serta 2 unit Handycam.

"Unit Opsnal juga mengamankan 2 unit kamera digital, 1 unit Infocus merk Acer, 1 unit CPU, 1 unit Grinder, 1 unit bor, 38 buah unit handphone berbagai merk, 3 senapan angin berbagai merk, 9 bilah badik dan golok, 4 lembar STNK serta 1 buah BPKB," rinci Anwar Haidar.

Kapolres kukar menunjukkan barang bukti sepeda motor hingga sepeda gunung hasil kejahatan para pelaku
Foto: Endi

Dalam aksinya, sambung Kapolres, para pelaku menggunakan alat yakni 3 buah kunci T, 1 buah tang pemotong, 3 kaleng cat semprot, 2 buah alat cungkil.

"Pelaku diancam Pasal 363 KUHP atau Pasal 480 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," tegasnya

Sementara Kasat Reskrim AKP Damus Asa mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat Unit Opsnal menerima laporan warga tentang adanya orang yang mencurigakan di sekitar Jalan Patin Kuning pada  Jumat 09 Februari 2018 sekira pukul 01.00 Wita.

"Selanjutnya anggota piket Reskrim bersama unit opsnal mendatangi TKP dan menemukan pelaku MA telah melakukan pencurian sepeda gunung bersama dengan seorang temannya berinisial A yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO, Red)," sebut Damus.

Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, tim melakukan pengembangan serta penggeledahan di rumah para pelaku dan di temukan puluhan barang bukti lain yang diduga hasil kejahatan kawanan ini.

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kukar. Selain melakukan penyidikan, petugas juga tengah menginventarisir barang bukti untuk mencari pemiliknya," jelas pria yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Berau ini.

Ia juga menghimbau masyarakat yang merasa menjadi korban pencurian dari pelaku yang beraksi di wilayah Tenggarong, Tenggarong Seberang hingga Loa Kulu ini agar segera melapor ke Mapolres Kukar. 

"Kalau ada masyarakat merasa kehilangan yang belum sempat lapor, silahkan cek apakah ada barang mereka disini. Kami sambil juga mendata dari Polsek-polsek," demikian kata Damus. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top