kutaikartanegaranews »
Hukum
,
News
»
Beraksi di Sebulu Jumat Lalu, Pelaku Curanmor Ini Akhirnya Dibekuk Polisi
Beraksi di Sebulu Jumat Lalu, Pelaku Curanmor Ini Akhirnya Dibekuk Polisi
![]() |
ASH pelaku tindak curanmor diamankan bersama barang bukti hasil kejahatannya di Mapolsek Sebulu Foto: Istimewa |
Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial ASH yang beraksi di kawasan RT 09, SP 1, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar) pekan lalu akhirnya dibekuk polisi.
Meski kejadian ini baru dilaporkan pada Kamis (23/08) kemarin, namun Unit Reskrim Polsek Sebulu berhasil meringkus ASH yang bermukim di Jalan Kulintang, RT 38, Samarinda Iir, Kota Samarinda.
"Peristiwa berawal pada Jumat tanggal 17 Agustus 2018, sekira jam 07.00 wita, saat korban (pemilik motor) bersama saksi pulang dari bekerja, sampai di mess rumah kontrakan, korban melihat pintu depan telah terbuka," terang Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalu Kapolsek Sebulu AKP Zaenal Arifin.
Ketika masuk ke dalam rumah, korban melihat ruangan rumah berantakan dan sepeda motor yang berada di dalam rumah hilang, korban pun mencoba mencari sepeda motor tersebut namun tidak ditemukan.
"Saat kejadian sekira pukul 04.00 Wita, salah satu tetangga korban mengaku melihat dari jauh seorang laki-laki dengan postur tubuh tinggi kurus mengambil sepeda motor dari dalam rumah tersebut," tutur Kapolsek.
Berbekal keterangan inilah, petugas menduga jika pelaku dimaksud merupakan tersangka, apalagi pasca kejadian yang bersangkutan tidak terlihat di sekitar lokasi kejadian.
"Kemudian anggota Polsek Sebulu mencari alamat tersangka yang diketahui tinggal di Samarinda. setelah dilakukan pengejaran, tersangka dan barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya ditemukan di rumah kontrakannya," ujarnya.
Selanjutnya, sambung Kapolsek, ASH bersama sejumlah barang bukti digelandang ke Mapolsek Sebulu untuk proses lebih lanjut.
"Dari kediaman tersangka anggota mengamankan 1 unit sepeda motor Honda CRF Nopol DP 3417 RM warna merah, 1 lembar STNK sepeda motor atas nama Hj Nurhaya beserta 1 buah kunci sepeda motor," bebernya.
Akibat tindakan pelaku, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 32 juta. "Tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka diancam Pasal 363 KUHP," tegas Kapolsek. (end)
.
Berita Terpopuler
-
Penginapan terapung desa Muara Muntai Ilir menyediakan 2 kamar tidur dan makanan khas Kutai (Foto: Dedi Baim) Penginapan terapung bisa dijum...
-
19 poket shabu termasuk uang tunai diamankan dari seorang pria berusia 45 tahun di Tenggarong Dok. Resnarkoba Polres Kukar Seorang pria beri...
-
Silaturahmi Satgas COVID-19 Kukar dengan tokoh agama serta Camat Se-Kukar secara daring (Foto: Endi) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Da...
-
13 titik free hotspot yang dikelola Diskominfo Kukar kini bisa dinikmati masyarakat kota Tenggarong Foto : Dok.Diskominfo Kukar Sejak...
-
Kasat Resnarkoba Polres Kukar IPTU Encek Indrayani menunjukkan shabu milik tersangka DA (Foto: Endi) DA (45) warga Jalan Gunung Belah, Gang ...
-
Paket tembakau sintetis yang dipesan RBS diamankan Tim Sat Resnarkoba Polres Kukar (Dok. Sat Resnarkoba Polres Kukar) Satuan Reserse Narkoba...
Tidak ada komentar: