Stakeholders Discussion, DRD Kukar Angkat Tema Pemanfaatan Lahan Pasca Tambang

Stakehollders Discussion yang digagas Dewan Riset Daerah Kukar, bahas lahan pasca tambang
(Foto: Endi)

Dewan Riset Daerah (DRD) Kutai Kartanegara (Kukar), menggagas Stakeholders Discussion dengan tema "Solusi Pemanfaatan Lahan Pasca Tambang Batubara Menyongsong Ibu Kota Negara", Senin (11/11) di ruang rapat Martadipura, gedung Bappeda Kukar.

Narasumber yang dihadirkan yakni Bupati Kukar Edi Damansyah, Kasi Perlindungan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM Tiyas Nurcahyani, Kasi Pembinaan Teknis Minerba ESDM Provinsi Kaltim Azwar Busra, Kabid Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP Provinsi Kaltim, Kadis DLHK Kukar Alfian Noor, serta Kepala BPN Kukar Farid Hidayat.

"Menurut hemat kami, bahwa pemanfaatan lahan pasca tambang setelah di tambang sangat strategis, apalagi terkait dengan lahan adalah modal dasar dalam proses pembangunan sebuah daerah maupun untuk pengembangan ekonomi produktif di lingkungan masyarakat kita," ujar Ketua DRD Kukar Ince Raden.

Dikatakannya, berdasarkan data yang dihimpun DRD, saat ini ada 171 IUP (Ijin Usaha Pertambangan) di Kukar yang dinyatakan Clean and Clear (CNC) hasil rekonsiliasi ESDM Provinsi Kaltim.

"Dari 171 itu berarti ada 79,5 persen luas lahan di Kutai Kartanegara sudah masuk dalam operasi produksi pertambangan. Data kita di 2014 ada 55,2 persen saat kewenangan pertambangan masih di kabupaten," beber Ince.

Kondisi ini menurutnya sangat menarik untuk didiskusikan bagaimana pola yang akan dilakukan kedepan terkait 171 IUP di Kukar dengan luasan kurang lebih 762,245 hektar.

"Ada beberapa tujuan kita melakukan Stakeholders Discussion. Kita semua memahami bahwa regulasi yang terkait dengan pertambangan ini melibatkan banyak lembaga kementerian bahkan institusi, oleh karena itu perlu penyamaan persepsi dan sinkronisasi khususnya terkait dengan peraturan dan regulasi yang ada," kata ince lagi.

Dari data yang diperoleh, sambungnya, perlu diperjelas dan dipertegas serta dibahas secara mendalam bagaimana mekanisme yang baik dan benar terkait dengan penyerahan lahan pasca tambang kepada pihak-pihak yang berhak memiliki guna pengembangan kedepan.

"Apakah penyerahan lahan pasca tambang ini bisa kita lakukan secara parsial atau menunggu keseluruhan lahan itu setelah dilakukan proses vegetasi dan reklamasi," sebut Ince.

Ia juga menyinggung Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 terkait pengelolaan lahan pasca tambang, sehingga bisa lebih jelas lagi dalam implementasinya di lapangan. 

"Mohon maaf kita menemukan ada perusahaan-perusahaan tambang yang meninggalkan begitu saja proses penambangan dan itu bisa dilihat dihadapan mata kita. Hal-hal ini menjadi penting untuk kita diskusikan sehingga tindak lanjut kedepan bisa lebih jelas dan bisa lebih tegas." demikian disampaikan Ince. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top