Tak Ada DPO Koruptor, Kejari Kukar Masih Tangani Dua Kasus Korupsi

Kajari Kukar Darmo Wijoyo menyampaikan jika saat ini pihaknya masih menangani 2 kasus korupsi
(Foto: Endi)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkapkan jika tak ada lagi pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Kalau di data kami yang dimintakan untuk DPO dan diserahkan kepada pihak Intel itu sudah kami selesaikan semua, tidak ada tunggakan," ujar Kasi Intel Kejari Kukar Teguh Darmawan, Senin (09/12) lalu.

Sementara itu Kepala Kejari Kukar Darmo Wijoyo, mengatakan, pihaknya saat ini masih menangani dua kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

"Kebetulan tahun ini kan baru berjalan dua. Kasus ADD (Anggaran Dana Desa) tahun 2014-2018 dalam proses penetapan tersangka, kalau yang satu lagi kasus irigasi masih menunggu hitungan kerugian negara," ucapnya.

Dua kasus korupsi yang dimaksud adalah penyimpanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di desa Bila Talang, kecamatan Tabang, dan kasus irigasi di desa Sepatin, kecamatan Anggana.

"Untuk kasus APBDes tersebut potensi kerugian negara sebesar Rp 2.786.394.830," beber Darmo.


Sedangkan untuk kasus irigasi di desa Sepatin, potensi kerugian negara sebesar Rp 9.631.965.250. Kasus ini dalam tahap menunggu penghitungan pihak BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Negara).

Kejari Kukar pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 09 Desember lalu, mengklaim telah menyelamatkan kekayaan uang negara hasil temuan kasus korupsi tahun 2019 dengan total Rp 9.621.464.652.

Rincian uang negara yang diselamatkan tersebut berasal dari PNBP sebesar Rp 6.680.658.296. Kemudian  dari kasus Pidsus dan Datun sebesar Rp 2.940.806.356. (end)

Baca JugaKejari Kutai Kartanegara Klaim Selamatkan Rp 9 Miliar Lebih Uang Negara

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top