11 Tersangka Narkoba Diamankan Dalam Dua Pekan

Kapolres Kukar AKBP Andrias SN (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba dari 11 tersangka
(Foto: Endi)

Satuan Resnarkoba Polres Kukar berhasil mengamankan 11 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, satu diantaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama. 

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Romi, saat menggelar press rilis pada Senin (20/01), mengatakan, kasus ini merupakan hasil pengungkapan sejak 1 hingga 17 Januari 2020 atau selama dua pekan. 

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 38,4 gram Shabu-shabu, 6 butir extasi dan uang sejumlah Rp 4.310.000,” ujarnya. 

Andrias menyebutkan, dengan tertangkapnya para pelaku beserta barang bukti, maka sebanyak 190 jiwa telah terselamatkan dari bahaya narkoba, hal itu diasumsikan jika 1 gram shabu digunakan oleh 5 orang. 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kutai Kartanegara yang telah memberikan informasi dan tentu saja akan ditindak lanjuti. Kami tidak akan pernah berhenti selama kejahatan narkoba ini masih ada,” ucapnya. 

11 tersangka tersebut masing-masing berinisial AH, BP, OR, YS, RS, FD, AF, RF, NN (residivis), SR, dan MJ. Para pelaku sebagian besar diamankan di Tenggarong, sedangkan di Loa Janan merupakan pelaku yang bertransaksi menggunakan sistem loket.

“Saya yakin masih banyak diluar sana terindikasi pengguna maupun pengedar, dan kami tidak akan henti-hentinya melakukan pengungkapan, pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba,” tegas Andrias. 

Selaku Kapolres Kukar, ia menghimbau seluruh warga masyarakat di wilayah hukumnya agar menjauhi dan ikut berperan memerangi peredaran narkoba yang dimulai dari lingkungan terdekat termasuk keluarga.

“Dan kepada warga masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya agar melaporkannya, atau kepada saya langsung di 082276197999, kerahasiaan saksi dijamin,” kata Andrias. (end) 

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top