Tidak Kapok, Residivis Curanmor Berusia 15 Tahun Kembali Ditangkap

AR remaja 15 tahun diamankan anggota Polsek Anggana beserta 1 unit sepeda motor hasil kejahatannya
(Foto: Polsek Anggana)

Meski baru berusia 15 tahun, AR tidak pernah kapok melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ia pun diamankan anggota Polsek Anggana pada Kamis (06/02) sekira pukul 22.00 Wita.

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kapolsek Anggana IPTU Amiruddin, mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada 8 Januari 2020 lalu di Gang Masjid,  RT 14, Desa Sungai Meriam. 

"Ketika itu korban memarkirkan sepeda motor di teras rumahnya, namun keesokan harinya sekitar pukul 07.30 Wita kendaraan tersebut telah raib saat korban hendak berangkat kerja," terangnya.

Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Anggana kemudian melakukan penyelidikan. Berselang beberapa minggu kemudian penyelidikan membuahkan hasil, pelaku ditangkap di Jalan Pelabuhan, RT 16, Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana.

"Tersangkanya berinisial AR yang merupakan residivis kasus curanmor dan bobol rumah yang baru keluar dari Lapas anak di Kukar," beber Amiruddin.

Remaja putus sekolah ini selanjutnya dibawa ke Polsek Anggana beserta barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam dengan nomor Polisi KT 4594 UW.

"Tersangka telah diamankan guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 363 KUHP ayat (1)," demikian tegasnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top