Pelaksanaan Program Jamsos Ketenagakerjaan di Kukar Diapresiasi

Selama periode 2022 Kukar menerima sejumlah pemberian manfaat program BPJS Ketenagakerjaan
(Foto: Istimewa)

Selama periode tahun 2022 sejumlah pemberian manfaat program BPJS Ketenagakerjaan telah diberikan kepada masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Hal itu disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan Rini Suryani disela-sela kegiatan kunjungan dan pertemuan dengan Bupati Kukar Edi Damansyah serta Sekda Sunggono, Rabu (15/02/2023) kemarin.

Dalam laporannya ia menyebutkan, total santunan diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiunan (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp 54.307.662.320.

"Juga santunan JKK dan JKM bagi Non ASN dan Pekerja rentan sebesar Rp 5.793.000," beber Rini didampingi Kepala BPJS ketenagakerjaan Samarinda dan Kepala BPJS ketenagakerjaan Kukar.

Rini pun menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Kukar atas komitmennya dalam menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kukar..

"Hal itu ditunjukan dengan diberikannya program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor formal sebesar 77% dan sektor informal yang mencapai 48% dari total coverage, dan masih adanya gap yang harus dicarikan solusi bersama sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab Kutai Kartanegara," ucapnya.

Menurut dia, hal itu telah sejalan dengan lnstruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Dan lnstruksi Presiden Nomor 24 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang ditujukan kepada 19 Kementerian, Badan, Jaksa Agung, 34 Provinsi, dan 514 Kabupaten/Kota," sambung Rini.

Dirinya berharap, selain dari Pemkab, tentunya seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kukar juga turut serta berkontribusi memberikan bantuan tanggung jawab sosial.

"Dengan mendaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara," cetusnya.

Sementara itu Bupati Kukar Edi Damansyah juga menyatakan, selain merupakan kebijakan nasional, program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat di wilayah Kukar.

"Bagi kami ini adalah bagian dari solusi, sebelum menggandeng BPJS Ketenagakerjaan tidak ada santunan kepada Non ASN yang mengalami kecelakaan kerja atau kematian. Jadi kami bersyukur ada kebijakan secara nasional melalui BPJS Ketenagakerjaan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan jaminan," imbuhnya. 

Untuk diketahui, Pemkab Kukar kembali melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program jamsos ketenagakerjaan, dimana program yang sudah dijalankan sejak tahun 2021 lalu kembali dieratkan dengan adanya penambahan dana anggaran dari Pemkab Kukar sebesar Rp 18 milyar di tahun 2023 ini atau naik 3 milyar dari tahun 2022.  (*)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top