Hati-hati, Ada Modus Penipuan Berkedok Kupon Berhadiah


Pernahkah anda menemukan kupon berhadiah dihalaman atau teras rumah, jika iya, maka jangan terburu-buru untuk mempercayainya, beberapa waktu lalu, kejadian seperti ini pernah dialami warga kota Raja Tenggarong bernama Wilda. Namun ia tak lantas percaya, sebab terdapat sejumlah kejanggalan di dalam lembaran kertas yang dilipat dan dibungkus dalam plastik kecil.

Menurut Wilda, Jika memang dari produk resmi maka biasanya kupon tersebut berbentuk undian berhadiah dan hanya bisa ditemukan dalam kemasan produk, “Ada 3 lembar kertas, yang diantaranya ada kupon plastik dilengkapi hologram, disitu tertulis jika saya mendapatkan 1 unit mobil Honda jazz,” jelasnya

“Ada alamat website juga tapi web tersebut ada embel-embel blog, kan tidak mungkin perusahaan besar menggunakan blog gratisan, dan yang lebih mencurigakan lagi kita diminta membayar sejumlah uang dan harus ditransfer ke salah satu rekening, diantaranya mencatut nama Polda Metro Jaya,” terang ibu dua orang anak ini.

Wilda pun lantas memposting kejadian yang dialaminya di salah satu akun media sosial miliknya, hal tersebut ia lakukan agar tidak ada teman maupun orang lain yang menjadi korban, “Intinya kita harus teliti, jangan langsung tergiur melihat hadiah mobil, ujung-ujungnya nanti malah tertipu,” tuturnya.

kutaikartanegaranews pun mencoba mengamati sejumlah kejanggalan dalam lembaran kupon tersebut, dan benar saja, pelaku tindak penipuan ini mencantumkan nama serta foto direktur utama, termasuk dari pihak kepolisian yang sudah tentu sangat diragukan kebenarannya, selain itu agar lebih meyakinkan, pada lembar pemberitahuan, pelaku juga menyertakan logo-logo stasiun televisi swasta serta provider operator seluler sebagai sponsor.

Hingga kini belum ada informasi terkait adanya warga yang menjadi korban penipuan berkedok kupon berhadiah, namun masyarakat dihimbau tetap waspada dengan modus kejahatan seperti ini, jika melihat ada pelaku yang menebarkan kupon tersebut agar segera menghubungi pihak yang berwajib. (ekn)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top