Ironis, Seorang Bapak di Muara Wis Ajak Puteranya Edarkan Sabu

Seorang Bapak di desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis, Kukar, ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu, Ironisnya sang anak yang putus sekolah justru diajak mengedarkan barang haram. Tersangka bersama sejumlah barang bukti kini telah diamankan petugas.
Foto : Dok. Humas Polres Kukar

Kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) yang di gelar Polsek Muara Wis, Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah tersebut. Seorang pria berinisial M alias L (45), warga desa Lebak Cilong RT 5, diringkus polisi karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu seberat 5 gram.

Namun M tak sendiri, Ia diciduk polisi bersama anak lelakinya N (18), di rumahnya pada Rabu (18/11) malam, sekitar pukul 19.30 WITA. Yang memprihatinkan, sang anak yang putus sekolah justru diajak mengedarkan barang haram tersebut oleh ayah kandungnya sendiri.

Keduanya ditangkap polisi berkat laporan warga masyarakat, Petugas mendapatkan informasi jika M dan puteranya baru saja mengambil barang dari salah satu pengedar besar di Samarinda. Kapolsek Muara Wis IPTU Sudiro kemudian memimpin langsung penggerebekan ke rumah tersangka bersama anggotanya.

"Saat kita gerebek tersangka sempat mengelak bahwa menjual narkoba, namun saat melakukan penggerebekan akhirnya kita mendapatkan sabu miliknya yang disimpan dibawah lemari tv,” ungkapnya. 

Dikatakan Kapolsek, Saat dibekuk, M sedang menonton televisi diruang tamu bersama istri dan anak bungsunya termasuk N. Awalnya tersangka sempat tidak mengakui jika menjual barang haram tersebut, namun akhirnya keduanya terdiam setelah petugas berhasil menemukan sabu-sabu miliknya.

“Kedua tersangka langsung kita amankan dan dibawa ke Mapolres Kukar untuk diproses lebih lanjut," terangnya. Dari hasil penggeledahan, Polisi mengamankan barang bukti berupa 4 poket sabu siap edar, 1 poket besar yang baru diambil, alat hisap, timbangan digital, dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 510 ribu.

Menurut IPTU Sudiro, Tersangka M tidak memiliki perkerjaan tetap, sedangkan anaknya N sudah tidak lagi bersekolah dengan alasan keterbatasan biaya. ”Tersangka bekerja serabutan terkadang menganggur hanya istri yang berjualan kecil-kecilan di rumah, sedangkan anaknya sudah putus sekolah,” sambungnya.

Kapolsek menambahkan, dari hasil pemeriksaan, Bapak dan anak ini mengaku telah lama berjualan barang haram tersebut. Keduaya kini harus mendekam di dalam tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top