Curi Roti di Pasar Tangga Arung, Oknum PNS Kukar Ditangkap

PNS Pemkab Kukar berinisial RH saat menjalani pemeriksaan di Mapolek Tenggarong. Pria berusia 47 tahun ini ditangkap usai mencuri sebungkus roti di pasar Tangga Arung, Tenggarong. Pelaku pun sempat menjadi bulan-bulanan massa.
Foto: Ambar Lestari

Pernah Mencuri 8 HP di Masjid dan Menggunakan Narkoba

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial RH (47) harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria ini tertangkap warga usai mencuri sebungkus roti di Pasar Tangga Arung, Tenggarong, Minggu (27/12) kemarin.

Peristiwa berawal dari kecurigaan seorang penjaga parkir. Sekitar pukul 08.30 WITA, RH terlihat mengambil sebungkus roti yang tergantung di salah satu motor milik pengunjung pasar, apesnya, baru saja menikmati roti dan belum habis dimakan, petugas parkir keburu berteriak maling, tak ayal warga yang berada disekitar lokasi kejadian mengepung dan menghakimi pelaku hingga babak belur.

Pelaku yang sudah empat kali menikah ini kemudian digiring ke Mapolsek Tenggarong. Dihadapan petugas, ia mengaku nekat mencuri roti karena sedang kelaparan."Saya lapar, jadi waktu itu saya liat ada roti digantung di motor itu saya ambil dan langsung saya makan. Ada tukang parkir yang liat jadi saya sempat dipukuli orang,"tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, Bapak tiga anak ini ternyata memiliki sejumlah catatan aksi pencurian."Pelaku tercatat sudah delapan kali mencuri handphone di dalam masjid dalam kurun waktu tiga bulan terakhir,"terang Kapolsek Tenggarong AKP MD Djauhari melalui Wakapolsek Iptu Supandi

Modus pencurian jelasnya, dilakukan dengan cara berpura-pura shalat didalam masjid. Pelaku kemudian mencari handphone yang ditinggal para jemaah. Tak jarang tas jamaah yang ditaruh di sudut-sudut masjid juga ikut dijarah.

Dari pengakuan RH lanjut Wakapolsek, Barang hasil curian dipakai untuk makan, membeli sayur, rokok, dan terkadang digunakan untuk membeli sabu-sabu.  

Kini petugas tengah mengembangkan pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada unsur curanmor dalam kasus ini. "Pelaku terancam pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,"jelas Iptu Supandi.

Selain sanksi hukum, Pelaku bakal dikenakan sanksi displin karena berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kukar, Muhammad Ridha Darmawan, pihaknya memastikan akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada RH. Sanksi tersebut disesuaikan dengan rekam jejak pelaku.

"Sanksi akan diberikan secara berjenjang, jika ternyata hukuman penjaranya nanti di atas dua tahun, maka tersangka akan dikenakan sanksi pemecatan,” tegasnya. (amb/end)





Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top