Ini Respon Menteri LHK Terkait Petisi Penyelamatan Pesut Mahakam

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar akan mengirimkan tim terkait petisi penyelamatan Pesut Mahakam.
Foto: Istimewa

Petisi yang disampaikan Yayasan Konservasi RASI (Rare Aquatic Species of Indonesia) beberapa waktu lalu di laman change.org akhirnya mendapat respon dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Seperti dikutip dari laman greeners.co, Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar mengatakan, akan mempelajari petisi yang telah ditandatangani oleh lebih dari 18.800 pendukung tersebut.

Dirinya akan meminta Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan survei dan pemantauan terhadap laporan masyarakat ini.

"Pada dasarnya petisi-petisi seperti itu saya perhatikan dan apalagi kalau jumlahnya banyak. Dalam waktu dekat saya langsung minta Dirjen Gakkum untuk kirim tim ke sana," katanya di Jakarta, Sabtu (12/03) lalu.

Untuk diketahui, Petisi yang disuarakan RASI merupakan langkah dan upaya menyelamatkan Pesut Mahakam dari kebisingan ponton batu bara yang melintas di sungai Mahakam.

Dalam petisi itu disebutkan, Studi yang dilakukan RASI menunjukkan bahwa tersisa 3 dari 5 anak sungai Mahakam yang dulunya dapat dipergunakan oleh pesut tanpa gangguan ponton batubara. Anak-anak sungai ini dipergunakan pesut untuk mencari makan, bermain-main, kawin dan melahirkan. 

Sungai Mahakam menurut RASI lebih banyak dipakai oleh pesut untuk berenang dari satu muara anak sungai ke muara anak sungai lainnya. Namun dikarenakan ponton mengeluarkan suara kebisingan yang melebihi 80 desibel dan sangat mengganggu pesut, maka pesut lebih memilih untuk menghindar dan tidak masuk anak sungai tersebut.

Suara bising inilah yang dapat menghalau pantulan sonar pesut sehingga membuatnya sulit berorientasi dan dapat berkibat ditabrak ponton. Karena habitat pesut Mahakam diambang kepunahan, RASI pun lantas mempetisi Presiden RI Joko Widodo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Gubernur Kalimantan Timur. (end)

Berita terkait:

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top