Polsek Loa Kulu Bekuk Dua Remaja Residivis Curanmor

Dua remaja residivis curanmor dibekuk Satuan Reskrim Polsek Loa Kulu bersama barang bukti sepeda motor
Foto: Endi

Sunaryo (19) alias Rio dan Arya Wiranata (20) alias Natta terbilang tak mengenal kata jera, meski berusia muda dan masih remaja, keduanya telah menjadi residivis kambuhan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Penangkapan keduanya berawal ketika Bahriani (21) warga dusun Lempatan, desa Jembayan Tengah, kecamatan Loa Kulu melapor ke Polsek Loa Kulu setelah sepeda motor miliknya jenis Honda Scoopy dengan nomor polisi KT 6497 CZ raib di dusun Pongkor, desa Loa Kulu Kota, Jum’at (04/11) dini hari.

“Kemudian kita melaksanakan penyelidikan dan mendapatkan informasi jika pelaku berada di wilayah Samarinda Seberang. Lalu kita berkoordinasi dengan Polsekta Samarinda Seberang untuk penangkapan keduanya,” terang Kapolsek Loa Kulu AKP Brahma Aditya, Senin (07/11) kemarin.

Petugas selanjutnya bergerak dan berhasil membekuk kedua pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor hasil curian dan 1 unit lagi sepeda motor jenis Suzuki Spin yang digunakan untuk beraksi.

Modus kedua pelaku yakni mengintai motor korban yang dalam keadaan tidak terkunci stang, kemudian membawa motor tersebut dengan cara didorong menggunakan kaki hingga ke Samarinda dan dibawa ke bengkel.

“Nah disitu pelaku berpura-pura kehilangan kunci motor, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan, apalagi STNK motor korban ternyata juga ada didalam jok,” ujar Brahma.

“Kedua pelaku ini merupakan residivis, Rio sudah 4 kali dipenjara dan Natta 3 kali di penjara dengan kasus yang sama,” bebernya lagi.

Kini keduanya berada didalam tahanan Mapolsek Loa Kulu, namun keluarga pelaku sempat mendatangi petugas dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan menunjukkan jika yang bersangkutan masih berusia dibawah umur.

“Jadi KK yang ditunjukkan ke petugas tertulis kelahiran tahun 1999, tapi setelah kita cross check lagi ke Polsekta Samarinda Seberang ternyata keduanya kelahiran tahun 1996 dan 1997,” ungkap Brahma.

Petugas pun terus melakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. “Kita dalami apakah ada penadahnya. Tapi masih kita kembangkan apakah ada TKP lain,” tukasnya.

Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. 

Kapolsek juga menghimbau agar warga masyarakat yang memiliki sepeda motor untuk berhati-hati dan waspada serta tidak menyimpan surat-surat kendaraan didalam jok.

“Kami menghimbau masyarakat Loa Kulu lebih meningkatkan kewaspadaannya terutama dalam memarkir kendaraan. Lengkapi dengan kunci ganda atau parkir ditempat yang sekiranya terdapat orang yang bisa mengawasi,” demikian ucapnya. (end)



Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top