Dua Kelompok Pemain Judi Digerebek Polisi

Barang bukti permainan judi diamankan petugas  dari TKP di Dusun Ukung, Desa Jembayan, Loa Kulu
Foto: Istimewa

Permainan judi yang dilakukan sekelompok pria didalam sebuah kamar kos di Dusun Ukung, RT 09, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya tercium polisi.

Berdasarkan informasi yang diterima petugas, para pelakunya disinyalir sering bermain judi sampai larut malam, sehingga mengganggu ketentraman masyarakat sekitar.

"Kemudian dilakukan pengecekan di TKP, ternyata memang benar bahwa telah ada 2 kelompok orang yang sedang bermain judi," terang Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Ade Harri Sistriawan.

Anggota Unit Reskrim Polsek Loa Kulu kemudian melakukan penggerebekan pada Senin (14/08) sekira pukul 23.00 Wita, saat para pelaku tengah bermain judi di kamar kos yang berbeda, 

"Dua kelompok ini masing-masing berjudi menggunakan kartu domino dengan nama permainan Kyu Kyu dan menggunakan kartu remi," beber Ade.

Pelaku yakni Yl (28), AT (35), AK (34), Sd (39), Sl (45), Ud (42), dan Sy (35) yang diketahui merupakan warga setempat, selanjutnya digelandang ke Polsek Loa Kulu untuk menjalani proses penyidikan.

"Turut diamankan barang bukti berupa kartu domino merk Jitak dengan uang hasil perjudian sebesar Rp 59 ribu, dan kartu remi merk Keris dengan uang perjudian sebesar Rp 260 ribu," demikian jelas Kapolsek. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top