Kepala OPD Dilingkungan Pemkab Kukar Tandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2018

Penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2018 oleh seluruh Kepala OPD dilingkungan pemkab Kukar
Foto: Endi

Penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2018 antara Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kepada Plt Bupati Edi Damansyah, berlangsung Senin (08/01) kemarin.

Seluruh Kepala OPD termasuk Camat Se-Kukar menandatangani perjanjian kinerja tersebut dengan disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H Marli, para Asisten dan Staf Ahli Bupati serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

"Penandatanganan dokumen kinerja ini saya tidak ingin hanya bagian proses administratif saja, tetapi saya tegaskan ini bagian dari janji ikatan kita," ujar Edi saat menyampaikan sambutan di ruang serbaguna kantor Bupati Kukar.

Dikatakannya, penandatangan perjanjian tersebut bukanlah keinginan pribadinya, akan tetapi hal itu untuk menindaklanjuti instrumen dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perjanjian Kinerja dan Review Laporan Kinerja.

"Perjanjian kinerja ini akan dilakukan evaluasi, karena memang daya dukung pembiayaan untuk mencapai kinerja itu idealnya harus terpenuhi semua perkomponennya. Kemampuan manajerial seorang pemimpin OPD itu akan terlihat nanti, bagaimana kemampuan kepemimpinannya untuk mengorganisir seluruh kekuatan internal dan melakukan komunikasi secara eksternal dengan para pemangku kepentingan yang ada di kabupaten Kutai Kartanegara," ujar Edi.

Untuk membangun tatanan tersebut, Edi ingin adanya evaluasi yang obyektif , sehingga nantinya akan terlihat pada akhir tahun bagaimana capaian kinerja kepala OPD berdasarkan instrument perjanjian kinerja yang ditandatangani.

"Saya ingatkan kembali, perjanjian kinerja ini adalah dukungan yang berisi penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk pelaksanaan program pekerjaan yang disertai indikator dengan kinerja," tegasnya.

Didalam perjanjian kinerja, kata Edi, ada beberapa variabel indikator yang sudah disepakati bersama. Ia meminta hal-hal yang berkaitan dengan pembiayaan agar di evaluasi, namun harus realistis dan logis.

"Nanti diharapkan, melalui perjanjian kinerja terwujudnya komitmen kesepakatan antara penerima amanah dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan fungsi dan tugas kewenangan serta sumber daya yang tersedia," ucapnya.

Edi menjelaskan, kriteria indikator kinerja yang baik adalah spesifik, dapat diukur, dapat dicapai, relevan sesuai dengan kinerja atau hasil yang diukur, berjangka waktu tertentu, dapat terpantau dan dikumpulkan.

"Komponen perjanjian kinerja itu adalah sasaran strategis, indikator kinerja, target kinerja dan anggaran," tambahnya.

Sementara tujuan perjanjian kinerja, pertama, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur. Kedua, wujud nyata komitmen, dasar penilaian penghargaan dan sanksi.

"Keempat, dasar evaluasi kinerja aparatur, kelima, dasar untuk melakukan monitoring, evaluasi dan suvervisi, dan yang keenam, dasar penetapan sasaran kinerja pegawai," rinci Edi.

Meski ditengah situasi kondisi pendapatan daerah yang saat ini sedang sulit, Edi mengapresiasi semangat kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kita masih bekerja dengan ukuran-ukuran yang tepat sasaran dan fokus, sehingga hal-hal ini bisa membawa kemajuan kepada Kutai karatanegara khususnya untuk mencapai visi mewujudkan Kutai Kartanegara maju, mandiri, sejahtera dan berkeadilan," tandasnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top