Bawa 15,35 Gram Sabu Ke Muara Jawa, Dua Pemuda Ditangkap

Diduga terlibat peredaran narkoba, AS dan Sr dibekuk petugas kepolisian Polsek Muara Jawa
Foto: Istimewa

Diduga terlibat peredaran narkoba, Polisi membengkuk dua orang pemuda berinisial AS (20) dan Sr (34). Keduanya dihentikan petugas saat melintas di Jalan PU Panglima, RT 01, Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa, Sabtu (30/06) pukul 16.15 Wita.

"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya dua orang laki-laki berboncengan sepeda motor sedang membawa Sabu - sabu dari arah Samarinda menuju Handil," terang Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Muara Jawa AKP Triyanto. 

Dari informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Jawa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Hadi Sucipto mekakukan penyelidikan, saat itulah tersangka AS dan Sr melintas di TKP dan dihentikan petugas.

"Ketika dihentikan, tersangka AS membuang sesuatu ke tanah, setelah di cek ternyata yang dibuang adalah narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam bungkus permen sebanyak 1 poket dengan berat 15,35 gram," terangnya.

1 poket Sabu seberat 15,35 gram dan sejumlah barang bukti lainnya diamankan polisi dari tangan AS dan Sr
Foto: Istimewa

Dikatakan Triyanto, barang haram tersebut diakui AS miliknya, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Muara Jawa untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Selain barang bukti Sabu - sabu, dari tangan pelaku juga diamankan 1 buah Hp merk Nokia warna putih, 1 buah Hp merk I- Cherry warna pink, 1 pack plastik klip dan bekas bungkus permen Chacha," sebutnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 buah pipet kaca dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam KT 2975 OS.

"Pelaku diancam Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 sub Pasal 132 Ayat 1 Undang - undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Triyanto. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top