Sat Resnarkoba Polres Kukar Gagalkan Pengiriman 100 Gram Sabu dan 30 Butir Inex

Kasat Resnarkoba IPTU Romi bersama jajarannya saat meriis hasil tangkapan dari sindikat narkoba
Foto: Endi

Pasutri Terlibat Sindikat Narkoba

Dari hasil penangkapan tiga pemuda yang tengah bertransaksi sabu-sabu di Jalan Mangkuraja 1, RT 40, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Sabtu (17/11) lalu, Sat Resnarkoba Polres Kukar berhasil mengungkap jaringan peredaran barang haram tersebut.

Dihadapan sejumlah awak media, Rabu (21/11), Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasat Resnarkoba IPTU Romi, menerangkan, pengungkapan jaringan ini berawal ketika anggotanya menangkap seorang perempuan berinisial Nj (20) pada Senin (19/11) sore.

"Nj ini kami amankan di Jalan Poros Km 04, Desa Loa Janan Ulu saat membawa bungkusan plastik kresek warna hitam yang berisi speaker. Setelah kita bongkar, didalam speaker itu didalamnya berisi 1 poket besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 100 gram dan 30 butir inex hijau," bebernya,

Saat dinterogasi petugas, Nj mengaku disuruh oleh suaminya yakni Rf untuk mengirimkan narkotika itu ke Kalimantan Selatan menggunakan travel, modus ini sudah dilakukannya sebanyak 5 kali.

"Dari pengakuan Saudari Nj, kami langsung mendatangi kediamannya, saat itu suaminya tengah menimbang sabu dan akan mengemasnya, anggota langsung mengamankan dan melakukan interogasi kepada Saudara Rf yang mengaku narkoba itu diperoleh dari Ar seorang napi di Lapas Narkotika Bayur Samarinda," jelas Kasat.


Bekerjasama dengan Lapas Narkotika Bayur, IPTU Romi yang memimpin langsung operasi tersebut menggali keterangan Ar dan memeriksa isi percakapan dan pesan singkat melalui ponsel yang bersangkutan. "Jadi yang mengatur semuanya (transaksi) adalah Saudara Ar dari dalam LP Bayur. Dia saat ini belum mau mengaku dari mana asal sabu itu," ungkapnya.

Ar sendiri merupakan residivis, pria ini pernah 2 kali mendekam di tahanan dalam kasus yang sama. Ia kembali mendekam di lapas untuk ketiga kalinya dengan vonis 17 tahun dan baru menjalani 3 tahun hukuman penjara.

"Ketiga tersangka merupakan sindikat narkoba dengan pola transaksi melalui sms, WA dan messenger. Saat ada pemesan, sabu dimasukkkan kedalam kotak rokok atau sachet bungkus minuman kemudian di lem dan di tempel di tiang rambu-rambu maupun tiang listrik, setelah itu difoto dan dikirimkan ke Ar di Lapas, nanti dia yang menyuruh pemesan mengambil di lokasi tempat sabu itu diletakkan, " kata Kasat.

Pasangan suami istri (Pasutri) Nj dan Rf sendiri baru sebulan direkrut oleh Ar. Ketiganya dijebloskan kedalam tahanan Mapolres Kukar dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami peran masing-masing dalam sindikat ini

"Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, mengingat tersangka Ar berstatus residivis." tandas Kasat. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top