kutaikartanegaranews »
Hukum
,
News
,
Pemerintahan
»
Sekda Imbau Pejabat di Kukar Tidak Terima Parsel Lebaran
Sekda Imbau Pejabat di Kukar Tidak Terima Parsel Lebaran
Sekda Kukar Sunggono tegaskan jika Aparatur Sipil Negara dilarang menerima parsel Foto: Endi |
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono, menghimbau pejabat di kabupaten Kukar untuk tidak menerima parsel lebaran dalam bentuk apapun.
"Saya kira himbauan itu sudah berlaku umum," kata Sunggono usai menghadiri apel gelar pasukan Operasi Ketupat Mahakam di Mako Polres Kukar, Selasa (28/05/2019) lalu.
Saat ditanya wartawan apakah pejabat boleh menerima parsel dengan nilai dibawah Rp 1 juta, Sunggono mengaku jika pemkab belum menerima arahan.
"Kita belum ada menerima petunjuk lebih lanjut tentang hal itu, tentang besaran dan nilai yang diperbolehkan. Intinya tidak boleh menerima parsel," ujarnya.
KPK sendiri telah menerbitkan Surat Edaran perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Dalam surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 dijelaskan beberapa hal terkait larangan ASN menerima parsel.
Salah satu poin menyebutkan, sebagai pegawai negeri/ penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
Apabila ASN sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka diwajibkan melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Hal tersebut juga diatur dalam Undang-undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (end)
Hal tersebut juga diatur dalam Undang-undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (end)
Berita Terpopuler
-
Charles Yohanes Aling (dua dari kiri) kini resmi menjabat sebagai Dandim 0906/Tenggarong (Foto: Endi) Kodim 0906/Tenggarong kini di ...
-
Balikpapan – PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) berhasil mencatatkan kinerja positif dengan memproduksi 632.5 juta standar kaki kubik (MMscf) g...
-
Akhiri masa tugas di Kukar, Letkol Inf Charles Alling gelar perpisahan dengan para awak media (Foto: Media Center Kodim 0906/KKR) Letkol Inf...
-
Masyarakat Kota Tenggarong patut berbangga dengan prestasi generasi muda di daerahnya, salah satunya adalah Annisa Nisfihani, Seorang Komiku...
-
Setelah merilis nama-nama siswa SMA sederajat yang masuk dalam peringkat 3 besar hasil Ujian Nasional (UN) 2015, Dinas Pendidikan (Diknas) ...
Tidak ada komentar: