Transaksi Narkoba di Tabang Digagalkan, Polisi Amankan 18 Poket Sabu

Pelaku peredaran narkoba di Tabang diamankan, polisi amankan belasan poket sabu-sabu
(Foto: Polsek Tabang)

Peredaran narkoba tak pandang tempat, nyatanya kecamatan Tabang yang berada di pelosok Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi sasaran transaksi barang haram jenis Sabu.

Pelakunya adalah FT (43), ia ditangkap anggota Polsek Tabang pada Rabu (29/01) sekira pukul 13.00 Wita, saat hendak melakukan transaksi narkoba di RT 04, desa Ritan Baru. 

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kapolsek Tabang IPTU Mansur mengatakan, pelaku diamankan setelah anggotanya melakukan pengintaian di sekitar tempat yang dicurigai terjadinya transaksi narkoba tersebut.

"Setelah mengintai sekitar 30 menit, seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku (FT) akan mengantar ke seseorang yang dicurigai sebagai calon pembeli. Karena khawatir pelaku tersebut melarikan diri, maka dengan segera anggota menangkap dan melakukan penggeledahan," bebernya.

Benar saja, ketika dilakukan penggeledahan pada tubuh pelaku, ditemukan 1 poket yang dicurigai sebagai sabu-sabu di kantong celana kiri pelaku terbungkus plastik bening dan di bungkus tisu.

"Saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa benar barang tersebut miliknya dan merupakan paket Sabu sabu seharga Rp 300 ribu yang hendak dihantar kepada seorang calon pembeli," kata Mansur.

FT juga mengakui jika masih memilki beberapa paket lagi yang disimpan dirumahnya. Ia kemudian dibawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan dengan disaksikan tokoh adat setempat. 

"Pelaku menunjukkan beberapa poket lainnya yang di simpan di kantong jaket sebelah kiri berwarna abu abu dengan disaksikan tokoh adat dan tetangga. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tabang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," bebernya.

Dengan ditangkapnya pelaku, polisi berhasil menggagalkan peredaram narkoba jenis sabu dengan barang bukti yakni 4 poket masing-masing bernilai Rp 500 ribu, 8 poket dengan harga per paket Rp 300 ribu dan 6 poket seharga masing-masing Rp 200 ribu, total ada 18 poket termasuk 1 poket sisa takar serta 3 plastik bening untuk membungkus sabu.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 jo pasal 112 jo 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," demikian tegas Mansur. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top