Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah 1441 H di Kukar Dibagi 3 Kategori

Rapat koordinasi penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah 1441 H di kantor Kemenag Kukar
(Dok. Kemenag Kukar)

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan besaran kadar zakat fitrah dan fidyah 1441 H/2020 M.

Penetapan keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama pemerintah daerah, Kemenag, BAZNAZ, MUI, NU, Muhammadiyah, Polres Kukar, serta Camat Tenggarong, Selasa (14/04) lalu.

Kadar zakat fitrah dibagi dalam 3 kategori, yakni kategori I sebesar Rp 45 ribu per jiwa, kategori II Rp 40 ribu per jiwa dan kategori III Rp 35 ribu per jiwa.

Kepala Kemenag Kukar Samudi mengatakan, kadar zakat fitrah tahun ini disesuaikan dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.

"Karena wabah COVID-19 ini harga-harga naik, maka yang tahun kemarin ditingkatkan sekarang Rp 5 ribu," terangnya.

Sementara untuk besaran kadar fidyah disesuaikan dengan memberi makan satu kali senilai 7 ons beras beserta lauk pauknya.

"Karenanya dikalangan Nahdiyin dan ulama-ulama, fidyah jangan diartikan dengan memberi beras 7 ons saja tapi juga ada lauk pauknya," sambung Samudi.

Nilai fidyah sendiri terbagi 3 kategori, kategori I Rp 30 ribu per hari, kategori II Rp 25 ribu per hari dan kategori III Rp 20 ribu per hari. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top