Pemkab Kukar Bebaskan Tagihan PDAM, Berikut Penjelasan Bupati

Bupati Kukar menyampaikan sejumlah langkah-langkah strategis penanganan wabah COVID-19
(Foto: Endi)

Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengambil langkah-langkah strategis dalam penanganan wabah COVID-19 pasca penetapan siaga darurat bencana yang dimulai 19 Maret 2020 lalu.

Salah satunya dengan memberikan pembebasan dan keringanan pembayaran tagihan air bersih melalui PDAM, yang dihitung secara rasional dan proporsional.

Langkah strategis ini terkait kerentanan penurunan pendapatan masyarakat karena dampak kebijakan isolasi bagi masyarakat yang terdampak langsung maupun dampak social distancing, sehingga mengakibatkan beberapa kegiatan ekonomi masyarakat menjadi terbatas.

Hal itu disampaikan Bupati Kukar Edi Damansyah saat menggelar press conference di media center penanganan COVID-19 Kukar, Rabu (01/04) siang.

"Membebaskan pembayaran (gratis) kepada pelanggan Kelompok I dan II kecuali instansi pemerintah, untuk pembayaran pemakaian air pada bulan Maret 2020 yang dibayarkan bulan April tahun 2020, begitupun untuk pemakaian bulan April yang akan dibayarkan bulan Mei tahun 2020," rincinya.

Sementara untuk pelanggan Kelompok III dan IV tetap melakukan pembayaran untuk pemakaian bulan Maret yang dibayarkan pada bulan April 2020. 

"Selanjutnya memberikan keringanan pembayaran dengan mensubsidi pada 10 meter kubik pertama untuk pemakaian bulan April yang akan dibayarkan bulan Mei 2020 kecuali instansi pemerintah," kata Edi.

Berdasarkan klasifikasi pelanggan PDAM Tirta Mahakam, Kelompok I terdiri dari sosial umum, sosial khusus (1), sosial khusus (2) dan rumah tangga (A). Sedangkan Kelompok II, rumah tangga (B), intansi pemerintah, niaga kecil dan industri kecil.

Sementara untuk Kelompok III terdiri dari rumah tangga (C), rumah tangga (D) dan niaga besar (I). Untuk Kelompok IV terdiri dari niaga besar (II), niaga besar (III), niaga besar (IV), industri besar, khusus pelabuhan dan mobil tangki. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top