Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1443 H Sesuai Edaran Kemenag Kukar

Surat keputusan kadar zakat fitrah dan fidyah 1443 H yang ditetapkan oleh kantor Kemenag Kukar
(Sumber: Kemenag Kukar)

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah 1443 H/2022 M.

Penetapan ini berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi tanggal 25 Maret 2022 dan tertuang dalam Surat Nomor 90 Tahun 2022.

Kepala Kemenag Kukar Mukhtar mengatakan, kadar zakat fitrah berupa beras yakni 2,5 kilogram per jiwa. Ia menganjurkan kepada masyarakat untuk membayar zakat fitrah dengan makanan atau bahan pokok beras.

Disebutkannya, kadar zakat fitrah berupa uang per jiwa dibagi 3 kategori dengan mengacu pada harga beras yang di konsumsi sehari-hari. Untuk kategori I atau tertinggi sebesar Rp 45 ribu, kategori II Rp 40 ribu dan kategori III atau terendah Rp 35 ribu.

Sedangkan kadar fidyah berupa beras adalah 7 ons per hari dan berupa uang senilai Rp 20 ribu, Rp 25 ribu serta Rp 30 ribu per hari.

Umat muslim yang akan menunaikan zakat fitrah maupun fidyah baik dalam bentuk beras atau uang dapat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kukar dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

"Serta membayar zakat sedini mungkin dengan tidak menunggu batas waktu berakhirnya bulan Ramadhan guna memudahkan para petugas zakat (Amil zakat) untuk membagikan kepada para mustahiq atau orang yang berhak menerimanya," kata Mukhtar. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top