Honorer SKPD Batal di Rumahkan


Ali Rahman Ketua Forum Tenaga Honor
Foto: Joe Humas Kukar
kutaikartanegaranews - 15/01/2015
Pemutusan hubungan kerja ternyata tidak hanya dilakukan usaha swasta, namun kini pemerintah juga mulai menerapkan hal yang sama. Buktinya sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara melakukan rasionalisasi pegawai terutama tenaga honor. 

Memasuki tahun anggaran 2015 sejumlah SKPD di Kukar merumahkan tenaga honorer mereka, hal ini dipicu oleh minimnya anggaran operasional yang diterima SKPD bersangkutan pada tahun 2015 ini. Untuk menyelamatkan keberlangsungan kinerja SKPD, solusi yang dipilih adalah rasionalisasi pegawai honor. Seperti yang telah dilakukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Badan Penelitian Daerah dan Dinas Pendidikan.

Merasa masa depannya terancam akan mendapat giliran PHK, ratusan tenaga honorer yang tergabung dalam wadah Forum Tenaga Honor Kukar menemui anggota DPRD Senin (12/1) di Tenggarong untuk mengadukan masalah mereka. Di DPRD para honorer ini diterima Ketua dewan Salehuddin didampingi 2 wakilnya yakni Guntur dan Rudiansah. Serta pimpinan komisi dan fraksi seta alat kelengkapan DPRD Kukar lainnya.

Turut dihadirkan dalam pertemuan Kepala Dinas Pendidikan Wiyono, Kepala Badan Penelitian Haril Anwar dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sri Wahyuni. Menurut Ketua Forum Tenaga Honor Kukar Ali Rahman langkah PHK yang dilakukan sejumlah SKPD sangat rawan terhadap eksistensi kehidupan mereka. Karena lapangan kerja di Kukar yang tersedia sangat terbatas sementara tuntutan menghidupi anak bini juga harus dipenuhi. Disamping itu diantara honorer telah mengabdi di Pemkab Kukar 5 hingga 8 tahun. Melalui pertemuan ini honorer minta anggota DPRD mendesak SKPD membatalkan PHK. Permintaan mengurungkan PHK oleh SKPD didukung DPRD.

Menurut Ketua DPRD Kukar Salehuddin permintaan honorer sangat realistis dan perlu diakomodir sehingga perlu dicarikan jalan keluar. Salehuddin juga minta SKPD meningkatkan gaji honorer karena yang ada saat ini masih di bawah UMR. Salehudin menjamin PHK tidak dilakukan, dan bagi honorer yang telah di PHK maka SKPD yang bersangkutan harus menarik kembali pemutusan kerja sepihak tersebut. Sementara Ketua Forum tenaga honor Kukar Ali Rahman mengaku puas hasil pertemuan dengan anggota DPRD Kukar.

Menurutnya kekhawatiran honorer di Kukar terhadap PHK, tidak perlu dicemaskan lagi karena segenap Pimpinan DPRD Kukar dan jajarannya sepakat serta menjamin masalah PHK bagi tenaga honorer di Kukar tidak akan dilakukan pada tahun anggaran 2015 ini. Untuk diketahui data Badan Kepegawaian Daerah menyebut jumlah honorer di Kukar hampir 3.000 orang. Sementara di yang tersebar di kecamatan dan SKPD diduga mecapai 7.500 orang. Sedang gaji honorer di Kukar perbulan mulai sekitar Rp 800 ribu hingga Rp 950 ribu untuk sarjana.(hms-di01)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top