Mangkir dari Pertemuan, Manajemen PT FBS Hanya Kirim Surat ke Pemkab

Pertemuan diruang rapat Wakil Bupati Kukar membahas nasib eks karyawan tambang PT Fajar Bumi Sakti
Foto: Endi

Untuk kesekian kalinya pertemuan membahas nasib eks karyawan tambang batu bara PT Fajar Bumi Sakti (FBS) yang menuntut penuntasan pembayaran gaji dan uang pesangon kembali digelar, setelah sebelumnya pertemuan serupa dilakukan di pendopo Bupati Kukar pada 31 Mei 2016 lalu.

Pertemuan kali ini berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati Kukar, Senin (27/06) pagi tadi. Namun dalam rapat yang dipimpin oleh Kabag Pemerintahan Setkab Kukar Sunggono mewakili Wakil Bupati Kukar Edi Damansyah, pihak PT FBS tidak terlihat hadir meski Pemkab sudah melayangkan surat panggilan.

"Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan bulan Mei lalu yang dipimpin langsung oleh Bupati Kukar. Kita sudah mengirimkan surat panggilan ke pihak perusahaan, tapi mereka tidak hadir dan hanya membalas surat panggilan melalui email," ujar Sunggono dihadapan perwakilan karyawan tambang PT FBS.

Ia mengatakan, pihak perusahaan beralasan belum bisa hadir dan memberikan kuasa untuk memenuhi panggilan Pemkab Kukar sehingga hanya menjawab panggilan melalui surat elektronik (Surel) atau email, Setidaknya ada 7 poin dalam surat balasan yang disampaikan oleh manajemen PT FBS.

"Diantaranya disebutkan, terkait dengan upah/pesangon karyawan tambang dalam dan tambang terbuka, bahwa perusahaan tetap berkomitmen penuh menyelesaikan kewajibannya sesuai perundang-undangan yang berlaku," ucap Sunggono membacakan isi surat tersebut.

"Saat ini perusahaan masih berupaya memperoleh sumber pendanaan melalui berbagai pola investasi baik dari luar negeri maupun dalam negeri. Namun upaya tersebut sangat terpengaruh situasi industri batu bara baik secara nasional maupun secara global," sambungnya.

Dilanjutkannya, berbagai upaya intensif yang dilakukan manajemen FBS sejak pertengahan tahun lalu hingga kini belum membuahkan hasil yang signifikan dalam menyelesaikan segala masalah internal perusahaan. 

"Namun demikian, perusahaan sedang berusaha dengan segala upaya agar dapat memperoleh sejumlah dana yang akan segera dapat diberikan kepada karyawan dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1437 hijriyah yang akan segera tiba," ujarnya mengutip bunyi poin terakhir dalam surat yang ditanda tangani Direktur Utama FBS Andi Pravidia itu.

Menanggapi surat ini, perwakilan karyawan PT FBS, Sulis, tetap meminta Pemkab Kukar bisa menghadirkan manajemen perusahaan."Kami menghargai Pemkab dan aparat kepolisian yang sudah berupaya maksimal membantu menyelesaikan persoalan ini. Tapi kami berharap direksi FBS bisa hadir untuk berkomunikasi lebih intens," katanya.

Menurut Sulis, persoalan karyawan PT FBS tidak semudah yang dibayangkan, sebab dalam surat tersebut tidak menunjukkan poin yang diinginkan oleh karyawan, termasuk kejelasan status PHK oleh perusahaan.

Dalam pertemuan yang berlangsung hingga pukul 12.00 Wita ini, juga dibahas mengenai kasus penjarahan hingga gudang bahan peledak milik PT FBS yang belum juga mendapat tanggapan meski pihak kepolisian telah mengirimkan surat kepada manjemen perusahaan.

Selain Kabag Pemerintahan Setkab Kukar, Sunggono, turut hadir dalam pertemuan ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Assobirin, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kukar, Panut, perwakilan Polres Kukar, Bagian Hukum Setkab Kukar, serta Camat Tenggarong Seberang, Totok Sunarto. 

Untuk diketahui, Rabu (09/06) lalu, puluhan karyawan tambang dalam dan tambang terbuka PT FBS mengadukan manajemen perusahaan kepada anggota DPRD Kukar. Berdasarkan catatan, sejak tahun 2010 hingga 2016, pertemuan maupun aksi unjuk rasa yang dilakukan karyawan FBS belum juga menemui titik terang. (end)






Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top