Peras dan Ancam Sebar Video Tanpa Busana, LF Ditangkap Tim Alligator

Kasat Reskrim Polres Kukar menunjukkan barang bukti, nampak LF mengenakan baju tahanan
Foto: Endi

Lakukan tindakan pemerasan, seorang perempuan berinisial LF (27) ditangkap Tim Alligator Satuan Reskrim Polres Kukar disebuah rumah kontrakan Jalan AM Sangaji, Gang 4, RT 016, kelurahan Baru, kecamatan Tenggarong.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan SD (36) pada Jumat (04/01/2019) lalu kepada polisi, warga Kelurahan Mangkurawang yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini mengaku diperas dengan ancaman video dirinya tanpa busana akan disebarkan.

"Pelaku dan korban memang saling kenal, video tanpa busana itu direkam sendiri oleh yang bersangkutan untuk konsumsi pribadinya. Saat berkunjung ke rumah korban, pelaku sempat meminjam hp korban dan sempat melihat video tersebut yang kemudian ditransfer ke hp pelaku," terang Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasat Reskrim AKP Damus Asa. Kamis (10/01/2019).

LF lantas mengancam melalui whatsapp menggunakan nomor tidak dikenal, lalu memberitahukan bahwa ia mempunyai video SD dalam keadaan tanpa busana dan sempat dikirim lalu dihapus kembali.

"Korban awalnya diminta mengirimkan uang Rp 5 juta. Supaya tidak dikenali, pelaku meminta ditransfer melalui rekening rekannya yang ada di Jakarta, dengan ancaman jika uang yang diminta tidak dikirim maka video korban akan disebar," ujar Damus.

Karena ketakutan dan setiap hari diancam, SD lantas mentransfer uang sebanyak Rp 1,5 juta kepada LF. "Saat korban akan mentransfer kedua kalinya, Tim Alligator melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," bebernya.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, print out percakapan whatsapp dari pelaku, uang senilai Rp 1,5 juta serta 1 buah kartu ATM.

"Video milik korban belum sempat disebarkan pelaku. Motif pelaku sendiri melakukan pemerasan karena terdesak kebutuhan ekonomi dan harus menghidupi anaknya, lantaran pelaku telah bercerai dari suaminya," kata Damus.

Terungkap pula jika mantan suami LF adalah adik dari mantan suami SD. Ia pun diancam pasal berlapis yakni Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

"Kami dari Polres Kukar menghimbau terhadap masyarakat agar berhati-hati dalam mengguinakan medsos yang sekarang ini tidak bisa dibendung. Kita harap sebijak mungkin menggunakan medsos" tandasnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top