Muara Badak Himpun Penjahit di 13 Desa Untuk Produksi Masker

Camat Muara Badak Arpan S Sos telah menghimpun penjahit untuk membuat masker di 13 desa
(Foto: zoom meeting)

Bupati Kukar Edi Damansyah pada 6 April 2020 telah mengeluarkan surat himbauan Nomor: P-1342/DINKES-SKRT/4/2020 perihal penggunaan masker yang ditujukan kepada seluruh Camat di 18 kecamatan.


Dari tiga poin himbauan, satu diantaranya menyebutkan, masyarakat dapat menggunakan masker kain yang bisa dibuat sendiri sesuai dengan petunjuk pembuatan.

Himbauan ini disambut baik Camat Muara Badak Arpan S Sos, pihaknya telah mendata dan menghimpun seluruh penjahit di masing-masing desa.

"Kami menyambut baik apa yang Bapak Bupati sampaikan agar kami mendata jumlah penjahit yang ada di kecamatan Muara Badak," ujarnya via zoom meeting, Jumat (10/04) sore.

Sebagaimana disampaikan Bupati Kukar beberapa waktu lalu, untuk mengantisipasi keterbatasan masker di pasaran, masing-masing kecamatan agar memberdayakan warganya membuat masker kain secara mandiri.

"Intervensi dari pemerintah kabupaten ini bisa membantu penjahit-penjahit untuk menambah pendapatannya, dan masker-masker hasil jahitan itu akan disalurkan ke masyarakat Muara Badak," ucap Arpan.

Ditambahkannya, seluruh warga yang berprofesi sebagai penjahit telah terdata dan disampaikan ke Pemkab Kukar.

"Saya lupa persisnya, tapi jumlah totalnya hampir mendekati 50 sampai 60 lebih penjahit dari 13 desa, semuanya kita himpun," sambungnya.

Untuk diketahui, dari 34.000 masker yang didistribusikan Pemkab Kukar ke 18 kecamatan melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Muara Badak menerima 2.203 masker atau sebanyak 44 box. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top