Maklumat Sultan Kutai, Melanggar Aturan Belimbur Dikenakan Sanksi

Jelang puncak acara Erau Adat Kutai, Sultan HAM Salehoeddin II mengeluarkan maklumat belimbur
Foto: Dok.kutaikartanegaranews.com/Endi


Puncak acara Erau Adat Kutai 2018 di kota Raja Tenggarong pada Minggu (29/07) besok, akan ditandai dengan ritual Ngulur Naga dan Belimbur.

Terkait hal itu, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ke-XX H Adji Mohammad Salehoeddin II mengeluarkan maklumat ketentuan Belimbur.

Menteri Pelestarian Nilai-nilai Budaya Adat, Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, H Adji Pangeran Haryo Kusumo (APHK) Poeger, menyampaikan, sesuai dengan maklumat Sultan, daerah Belimbur ditetapkan dari Kepala Benua, Tengah Benua dan Buntut Benua.

"Yaitu sepanjang Jalan Mangkurawang, Jalan AM Sangaji, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Jendral Sudirman, Jalan KH Akhmad Muchsin dan Jalan Woltermonginsidi," sebutnya.

APHK Poeger mengatakan, Belimbur sesuai adatnya dimulai setelah Upacara Adat di Rangga Titi yaitu pukul 11.00 sampai dengan 14.00 Wita dengan menggunakan air bersih. Ia pun meminta seluruh masyarakat agar mematuhi maklumat tersebut.

"Pelanggaran dalam belimbur seperti menggunakan air kotor atau mencampur benda-benda lain yang membahayakan, perbuatan tidak senonoh, membahayakan pengguna kendaraan bermotor serta perbuatan melanggar ketertiban umum lainnya yang merupakan pelanggaran adat yang ada ditanah kutai dan perbuatan tindak pidana, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas APHK Poeger.

Maklumat ini sendiri telah terpasang di sejumlah titik seperti di sekitar Museum Mulawarman dan Creative Park Tenggarong. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top