60 Pelanggar Lalu Lintas di Tenggarong Terekam Kamera ETLE Mobile

Kasat Lantas Polres Kukar beberkan pelanggaran lalu lintas saat ETLE mobile disosialisasikan
(Foto: Endi)


Masih Tahap Sosialisasi, Pelanggar Diberikan Teguran Tertulis

Mobile ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau kamera tilang bergerak di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara (Kukar) diterapkan per 1 Juni 2021. Meski masih dalam tahap sosialisasi, namun sejumlah pelanggaran lalu lintas terekam oleh kamera petugas.

Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polres Kukar AKP Anak Agung Ngurah Alit Saputra kepada awak media usai mendampingi tim penilai Kampung Tertib Lalu Lintas dari Korlantas Polri, Kamis (03/06/2021) siang.

"Kemarin ada sudah beberapa pelanggar yang masuk data base kami, namun demikian kami masih lakukan peneguran saja," terangnya.

Nantinya jika tahap sosialisasi dianggap telah cukup, maka tindakan berupa peneguran akan ditingkatkan ke penindakan penilangaan.

"Peneguran dilakukan secara tertulis, sejauh ini sudah sampai di angka 60-an (Pelanggaran lalu lintas, Red)," beber Kasat Lantas.

Pelanggaran dimaksud diantaranya pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm serta melawan arus di jalur zero tolerance. Seperti diketahui, kawasan zero tolerance di kota Tenggarong meliputi Jalan Pangeran Diponegoro, Jendral Sudirman, KH Ahmad Mukhsin, Wolter Monginsidi dan S Parman.

Ia menambahkan, penerapan ELTE mobile ini memang masih diberlakukan di 5 zona zero tolerance, namun akan dilaksanakan secara bertahap di titik-titik lainnya.

"Konsepnya sih seperti itu, kita kan tentunya bertahap nggak bisa langsung semua ter-cover. Karena kita punya kawasan tertib lalu lintas yang disebut zero tolerance, maka itu dulu yang kita laksanakan," jelasnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top