Penerapan PPKM Level 4, Bupati Kukar: Fokus Ke Hulunya

Bupati Kukar Edi Damansyah bersama Sekda, Dandim dan Kapolres saat meninjau gedung PKM
(Foto: Endi)

Lonjakan gelombang kedua penyebaran COVID-19 di Kutai Kartanegara (Kukar) membuat pemerintah daerah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Ini disampaikan Bupati Kukar Edi Damansyah usai memimpin apel terpadu Satgas COVID-19, serta peninjauan dapur umum kelurahan Melayu dan gedung Puteri Karang Melenu (PKM) sebagai rumah sakit darurat, Senin (26/07/2021).

"Penerapan PPKM Level 4 ini kita fokus ke hulunya yang berkaitan dengan tracing, tracking, sementara hilirnya treatment, itu kan sudah berjalan, cuman hulunya setelah kita ditimpa gelombang kedua sepertinya belum seketat kerja kita di gelombang pertama," ujarnya.

Edi yang didampingi Sekda Kukar Sunggono, Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama serta Dandim 0906/Tenggarong Letkol (Inf) Charles Alling mengatakan, varian virus COVID-19 pada gelombang kedua justru lebih cepat penularannya.

"Makanya di jajaran Satgas sudah kita mintakan kerjanya harus beda, karena kita berhadapan dengan yang kalau istilahnya musuh lebih gencar dan cepat maka kita pun harus lebih gencar dan cepat kerjanya, walaupun itu tidak mudah dan harus dilakukan dengan baik, sehingga kita fokus ke hulunya," jelas Edi.

Pada penerapan PPKM Level 4 ini juga difokuskan pada pengawasan warga yang menjalani isolasi mandiri atau isoman.

"Paling penting dicatat bahwa yang melakukan isolasi mandiri itu yang sudah terdeteksi dan diketahui oleh teman-teman tenaga kesehatan baik tingkat kabupaten maupun kecamatan terutama di jajaran puskesmas, karena locusnya berada di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa," katanya.

Mengingat cepatnya persebaran virus varian delta pada gelombang kedua ini, dia menghimbau warga masyarakat yang merasakan gejala COVID-19 untuk segera memeriksakan diri di pusat pelayanan kesehatan.

"Karena dari data menunjukkan gelombang kedua varian delta ini klasternyanya klaster rumah tangga," beber Edi.

Kepala Satgas COVID-19 Kukar ini menambahkan, kebijakan pembatasan pada PPKM Level 4 beberapa diantaranya mengalami perubahan disertai dengan uraian detail terutama di sektor-sektor pelaku usaha.

"Jadi yang perlu saya sampaikan untuk diketahui bersama bahwa ikhtiar yang dilakukan pemerintah ini (PPKM Level IV, Red) dalam jangka waktu tertentu," tandasnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top