Kampung Tangguh Kelurahan Panji Diresmikan

Pemukulan gong oleh Plh Bupati Kukar tanda diresmikannya Kampung Tangguh Kelurahan Panji
(Foto: Endi)

Kelurahan Panji di Kecamatan Tenggarong merupakan salah satu kawasan zona merah penyebaran COVID-19. Polres Kukar pun membentuk Kampung Tangguh di kelurahan ini yang diresmikan pada Kamis (18/02/2021).

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting dalam sambutannya mengatakan, di wilayah hukumnya sudah berdiri 16 Kampung Tangguh sebagai upaya menyikapi situasi 3 bulan terakhir dimana terjadi lonjakan kasus positif COVID-19 yang sangat tinggi di Kukar.

"Tentunya ini harus kita sikapi dengan membentuk kampung-kampung tangguh seluruh desa dan kelurahan di wilayah Kutai Kartanegara. Sebagai pilot project pertama adalah Kelurahan Panji," ucap Kapolres.

Dengan berdirinya Kampung Tangguh Etam, Kapolres mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengubah status zona merah Kelurahan Panji ke zona kuning hingga menjadi zona hijau.

"Insya Allah akan menjadi contoh bagi kelurahan dan desa di wilayah Kutai Kartanegara. Tentunya apa yang kita lakukan sejalan dan searah dengan kebijakan pemerintah, dimana saat ini dilaksanakan PPKM berskala mikro dan dilakukan pada tingkat RT-RW (RT SIGAP, Red)," cetusnya.


Kapolres Kukar meninjau sekretariat Kampung Tangguh Etam dan sarana penunjang lainnya
(Foto: Endi)

Saat meresmikan Kampung Tangguh Etam Kelurhan Panji, Plh Bupati Kukar Sunggono menegaskan jika Babinsa, Bhabinkamtibas, Kader PKK dan Lurah memiliki peran strategis dalam Kampung Tangguh.

"Ini untuk memastikan komponen sumber daya yang ada di kelurahan bisa teroptimalkan dengan satu tujuan menurunkan angka warga kita yang terkonfirmasi positif," ujarnya.

Terkait penerapan PPKM berskala mikro, hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah daerah yang dibuat untuk mengurangi aktifitas dan interaksi agar tidak ada penyebaran kasus baru COVID-19.

"Termasuk dengan adanya Kampung Tangguh ini tolong dipastikan bahwa apa yang sudah kita niatkan benar-benar bisa diwujudkan dengan cara mengoptimalkan berkoordinasi terus bagaimana caranya supaya wilayah kita ini terlindungi," kata Sunggono.

Ia mengungkapkan, berdasarkan Permendagri, bahwa setiap desa/kelurahan diwajibkan untuk mengalokasikan dana setidaknya minimal 8 persen dari dana desa atau dana kelurahan untuk penanganan COVID-19.

"Perlu saya ingatkan jangan sampai digunakan untuk membayar honor tapi digunakan untuk mendukung kegiatan operasional. Ini perlu saya sampaikan supaya nanti tidak terjadi kesalahpahaman dan juga menjadi permasalahan hukum," tegasnya.

Atas nama pemerintah daerah, dirinya menyampaikan apresiasi kepada Polres Kukar atas inisiasi pembentukan Kampung Tangguh.

"Semoga nanti bisa dilakukan, diikuti dan direplikasi di kelurahan - kelurahan lain," harap Sunggono. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top